Aktivitas Penambang Emas Ilegal Penebangan Pohon Dikawasan TNGHS Dilaporkan ke Presiden RI 

POLISI NEWS | LEBAK. Berdasarkan hasil investigasi awak media yang dirangkum dari beberapa penambang, emas ilegal yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya dugaan praktik penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ini bukan dilakukan oleh individu semata. Jumat 19 September 2025

Pasalnya ada beberapa oknum wartawan yang membekingi Inisal (T) yang diduga oknum mafia tambang emas Ilegal yang juga merupakan pemdes Desa citorek tengah, kecamatan cibeber, kabupaten Lebak

Sehingga menimbulkan dugaan kuat oknum inisal (T) diduga kebal hukum. Karena aktivitas penambangan emas ilegal dan Penebangan kayu di wilayah kawasan TNGHS terkesan di abaikan puluhan tahun terjadi penggundulan hutan tersebut

Menanggapi pemberitaan teman – teman media yang saat ini berkembang di publik, soal adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan kepada para penambang emas ilegal tersebut yang sudah diterbitkan beberapa media itu Hoax alias tida di benarkan, karena timbulnya isu dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum wartawan media timur news itu bermula adanya dugaan inisal (T) yang merupakan perangkat desa citorek tengah, melakukan aktivitas penambangan emas dan penebangan kayu di kawasan taman nasional, blok Gurawil, yang diduga digunakan untuk pengolahan bahan baku emas, dan digunakan untuk mengolah emas yang sama sekali tidak ada izinnya dari pemerintah pusat maupun dari Pemda Lebak.

Lebih lajut diungkapkan M.G dengan adanya isu terkait dugaan pemerasan yang saat ini berkembang di publik sangat di sayangkan, karena menurut M. G teman – teman media merangkum informasi tidak logis, jika memang ada oknum penambang emas ilegal dikawasan taman nasional, yang di peras atau di rugikan, oleh oknum yang mengatas namakan wartawan .

” Kenapa memperoleh informasi terkait dugaan tersebut hanya sepihak, sehingga menimbulkan pemberitaan tidak berimbang, dan terkesan pemberitaan tersebut terkesan opini. Publik dan mengundang kegaduhan di kalangan insan pers,” tegasnya.

Pasalnya aktivitas penambangan dan penebangan kayu di wilayah Taman Nasional merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi tersebut diatur dalam undang-undang terkait kehutanan dan sumber daya alam, seperti UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang kegiatan tersebut tanpa izin pejabat berwenang.

Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dilindungi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. Aktivitas penambangan dan penebangan ilegal dianggap sebagai perusakan hutan dan kejahatan serius. Karena setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Ujarnya

Sampai berita ini di terbitkan awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak – pihak terkait. Pungkasnya tim biro lebak-

Jurnalis | Sarudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *