POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Dalam pemantauan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pangauban Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, di duga tidak sesuai dengan spesifikasi juga RAB, bahkan di lokasi juga tidak ditemukan daftar hadir yang terperinci serta detail para pengawas. (12/9/2025).
Adapun konsultan yang di tunjuk oleh Dinas terkait yang berkompeten dalam bidang nya sebaga tim ahli dalam bangunan, bahkan dalam struktur keanggotaan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut juga tidak di temukan di lokasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU no 14 Tahun 2008 tentang KIP atau Keterbukaan Informasi Publik, juga bertentangan dengan PERPRES no 54 tahun 2010 , yang mana semua pelaksanaan proyek pembangunan yang di Biayai oleh Negara harus dan wajib melaksanakan prosedur dan aturan yang telah di setujui dan tertera dalam SPK yang di setujui dan di validasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahkan menurut Tim Media kami dilapangan, di lokasi pelaksanaan pembangunan TPT tersebut pekerja tidak tau siapa pengawas, konsultan, pelaksananya.
Hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak pemenang tender.
Jurnalis | Elis Kornelis




















