Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Selamatkan 10 Orang Pekerja Migran Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BATAM. Tim Satya Subdit Dit Polairud Polda Kepri berhasil menyelamatkan sebanyak 10 orang perempuan pekerja migran Indonesia diperairan Nongsa Batam. dan 10 orang perempuan pekerja migran Indonesia ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka LS dan D yang berperan sebagai kurir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).

Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan “Kronologis bahwa Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberang katkan menuju ke Negara Malaysia.”jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D.

Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.”kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah 1unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.”ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Baca Juga:  Polisi Akan Tindak Ormas yang Berperilaku Layaknya Preman

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah.”tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Jurnalis | Hany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Manfaatkan Pengalaman Purnawirawan, Kapolda Aceh Bahas Strategi Keamanan Bersama PP Polri
Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan
Motor Hilang di Warakas Kembali ke Tangan Pemilik Setelah Digagalkan Dikirim ke Jambi
Baksos hingga Lomba Anak, Polda Metro Jaya Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Masyarakat
Brimob Polda Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran Dua Kios di Ciputat
Polda Metro Jaya Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Cisauk
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Online 1XBET, Empat Tersangka Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:39 WIB

Manfaatkan Pengalaman Purnawirawan, Kapolda Aceh Bahas Strategi Keamanan Bersama PP Polri

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:05 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:01 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:07 WIB

Motor Hilang di Warakas Kembali ke Tangan Pemilik Setelah Digagalkan Dikirim ke Jambi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:13 WIB

Baksos hingga Lomba Anak, Polda Metro Jaya Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Masyarakat

Berita Terbaru