Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Selamatkan 10 Orang Pekerja Migran Indonesia

POLISI NEWS | BATAM. Tim Satya Subdit Dit Polairud Polda Kepri berhasil menyelamatkan sebanyak 10 orang perempuan pekerja migran Indonesia diperairan Nongsa Batam. dan 10 orang perempuan pekerja migran Indonesia ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka LS dan D yang berperan sebagai kurir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).

Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan “Kronologis bahwa Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri.”

” Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberang katkan menuju ke Negara Malaysia.”jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D.

Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.”kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah 1unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.”ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah.”tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Jurnalis | Hany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *