POLISI NEWS | LEBAK. Gas LPG 3 kg bersubsidi, dijual belikan dengan harga mulai Rp 22.000 hingga Rp. 23.000 pertabung oleh oknum A, yang ada di Desa Hariang Kecamatan Sobang, Lebak Banten.
Saat dikonfirmasi A’ juga mengakui bahwa dirinya menjual belikan tabung gas LPG ukuran 3 Kilo gram jenis melon warna hijau dengan harga Rp 22.000 hingga Rp.23.000/ tabung di warung miliknya yang beralamat di Kampung Hariang.
“Iya kang saya jual tabung gas 3 kg bersubsidi, namun saya hanya menjual karena belum memiliki surat ijin dari dinas terkait dan saya juga bukan agen resmi atau pangkalan. Saya hanya menjual saja dikirim ke warung. Gas yang saya dapat dari penyuplai langsung kang,”ujarnya, Senin (7/9/2024)
Sementara Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak di beberapa media online soal mengatakan, Kenaikan harga gas LPG 3 kg ditingkat pedagang, tidak ada keseragaman harga di warung. Dan di pedagang bukan jadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Sebab Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri telah menetapkan harga Eceran tertinggi (HET) yakni Rp.19.500 untuk tingkat pangkalan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Yani menjelaskan Pemkab Lebak telah memiliki Perbub yang mengatur mengenai penjualan Harga Eceran Tertinggi gas Elpiji 3 kg seduai dengan zona atau wilayah.
“Pemkab Lebak sudah punya Perbup tentang zonasi HET gas Elpiji tabung 3 kg, untuk wilayah Rangkas dan sekitarnya (zona 2) itu HET ditingkat pangkalan sampai ke pembeli itu maksimal harga Rp.19.000. Sementara di wilayah Lebak Selatan, Bayah dan sekitarnya itu Rp.19.500. Kalau diwarung mereka naikan harga sendiri setelah beli dari pangkalan,” ujar Yani,
Yani menambahkan, saat ini pemerintah tengah berupaya menertibkan dan merapikan sistem penyaluran gas Elpiji 3 kilogram ke masyarakat, dimana tidak seharusnya pihak pangkalan menjual kepada pemilik warung kelontong untuk dijual lagi kepada masyarakat.
Pemerintah mengupayakan memperbanyak pangkalan ditiap wilayah, jadi misalnya ada pangkalan ditiap wilayah jadi tidak perlu ada warung yang menjual gas Elpiji 3 kg dengan harga mahal.
Agen seharusnya berinovatif dengan memperbanyak pangkalan, sehingga harga jual di masyarakat dapat sesuai Harga Eceran Tertinggi. Menurut Yani, pangkalan yang kedapatan menjual gas Elpiji kepada pemilik warung yang kemudian menjual gas Elpiji 3 kg diatas HET dapat dikenai sangsi tegas mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau makin banyak pangkalan kan berarti warung tidak perlu menjual gas elpiji, harga pastinya lebih murah,”ujar Yani.
Ada juga sebagian pihak mengatakan di media onlinedi kutif dari transtv.com.
Jual Gas LPG 3 KG Lebih Tinggi Dari HET, Siap-Siap Dipidana
Hati-hati, menjual LPG 3 KG bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Perdagangan Koprasi dan UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos saat dimintai keterangan via wahstApp, terkait maraknya penjual/pengecer gas LPG 3 kg yang dikeluhkan masyarakat miskin, pengecer menjual jauh diatas Harga pertabung. Dimana sebenarnya LPG 3 kg bersubsidi Rp 19 (sembilan belas ribu rupiah) di kabupaten Lebak.
“Kami sudah berkordinasi dengan aparat penegak hukum. Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar,” sebutnya,
Jurnalis | Mjuhri dan Adang




















