Penegak hukum segera memeriksa Dinas Kesehatan Banten prihal  Proyek Yang Diduga Bermasalah

POLISI NEWS | BANTEN. Anggaran negara yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada beberapa pengadaan bukanlah uang sedikit. Mulai dari pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Cilograng, Rumah Sakit Umum Daerah Labuan, Serta pembangunan Gedung Parkir juga jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.

Namun sangat disayangkan pengadaan yang dilakukan diduga terindikasi adanya kecurangan, bahkan sampai dugaan terjadinya kerugian negara.

Hasil pantauan LPI, dengan melihat dari pada segi kualitas pembangunan yang dilaksanakan begitu terlihat jelek dan jauh dari kata layak karena tidak sesuai dengan spesifikasi.

Mulai dari gedung parkir baru RSUD Malingping dibangun asal jadi serta tidak adanya safety keamanan, bahkan CCTV pun tidak ada, sehingga beberapa waktu kemari terjadinya kemalingan 2 unit kendaraan di RSUD Malingping.

Di RSUD Cilograng terjadinya TPT longsor karena ruas jalan yang tergenang banjir. Akibat pembangunan yang dilakukann sehingga masyarakat terganggu saat menjalankan aktivitas

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyoroti buruknya sistem perencanaan pembangunan yang dilakukan Dinkes Banten dan diduga ada nepotisme di RSUD Malingping.  Namun pembangunan yang dilakukan tidak layak hal ini jelas mendapatkan sorotan dari LPI.

Ketua Umum LPI menilai semua yang dikerjakan tidak memperhatikan segi kualitas yang layak dan bagus. Apalagi jika kita lihat gedung parkir RSUD Malingping gedung yang baru selesai sudah bocor sampai ruang parkir tergenang air.

“Bisa kita lihat bersama dugaan buruknya kualitas dari perencanaan pembangunan yang pembangunan gedung parkir RSUD Malingping tidak memiliki CCTV dan sudah pada bocor sehingga ruangan untuk parkir sendiri sampai tergenangi air. Ruas jalan Cilograng yang berada tepat di depan rumah sakit sempat tergenangi banjir di saat musim penghujan. Hal ini karena perencanaan pembangunan diduga  dipaksakan,”cetus Rohmat Ketua Umum LPI.

Karena ini berkaitan dengan keuangan negara maka menjadi perhatian masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum mulai dari Kejaksaan Tinggi Banten, Kejagung, Polda Banten, Mabes Polri dan KPK harus turun tangan mengaudit semua kegiatan pembangunan di Dinkes Banten.

Lanjut Rohmat, “Wajib pihak APH memeriksa Kadinkes Banten serta mengaudit secara menyeluruh dan juga pihak PJ Gubernur Banten untuk mencopotnya dengan dasar semua kegiatan yang dilaksanakan Dinkes Banten sebagai pengguna anggaran harus bertanggung jawab. Juga jangan menghindar saat dikonfirmasi saja seolah jadi pejabat anti kritik dan tidak mencerminkan sebagai sosok pejabat publik yang harus melayani publik bukan merasa sebagai pejabat,”pungkasnya.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *