POLISI NEWS | LEBAK. Maraknya gentong alat pengolahan emas di Lebak Selatan yang menggunakan bahan baku CN karbon kostik dan bahan racun. Ketika Polisi News melintas kampung karang ropong Desa Cikadu kecamatan Cibeber Lebak Banten bagian Selatan. Jumat (5/8/2023).
Ketika dikonfirmasi pemilik gentong emas atas insial AM ternyata tidak ada tempat hanya karyawan yang mengurus gentong emas. AM menuturkan isial A sebagai pemilik pernah dipanggil Polda Banten, sekitar satu tahun yang lalu. Sambung AM lagi pihak Polda hanya kasih teguran ke A selaku pemilik perusahaan.
Walaupun sudah dipanggil Polda Banten, Yani tetap memaksa sampai saat usaha gentong terus berjalan. Tampak Yani tidak takut oleh penegak hukum.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga masyarakat sekitar, “Gentong emas tersebut ilegal dan lebih parah lagi kotoran limbah dibuang ke kali Cimadur, “ucap warga masyarakat.
Ketika wartawan sonding ke Kecamatan Bayah untuk menanyakan izin legalitas usaha yang dimiliki Yani. Namun wartawan Polisi News tidak bisa ketemu dangan Camat karena sedang ada kegitan Festival Lebak Selatan.
Pemberitaan yang ditulis di media Online Polisi News dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar paham dampak bahayanya racun racun dari gentong emas milik A.
Pihak Muspika Kecamatan Cibeber dan Polsek Cibeber diminta segera menindak perusahaan getong tersebut yang telah mencamari lingkungan. Masayarakat juga meminta pemilik perusahaan ilegal segera diproses hukum kerana sudah melanggar aturan per Undang -undangan.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.
Jurnalis | Dani Saeputra















