Sadis, 3 Pelaku Pembunuh Taksi Online Ditangkap Tim Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS |JAKARTA. Ditemukan sesosok mayat yang sedang terapung, kemudian mayat tersebut dievakuasi oleh Kapal Patroli Ditpolairud Polda Metro Jaya, pada mayat tersebut tidak ditemukan identitas, sedang pada beberapa bagian tubuhnya terdapat luka-luka yang diduga akibat senjata tajam, diduga mayat tersebut adalah korban kekerasan atau pembunuhan, di Perairan Muara Tawar Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan temuan mayat tersebut akhirnya tim menelusuri data dari korban lalu mulai diadakan olah TKP.

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan Sopir Go Car, ADR (26 tahun), yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka yang bekuk yakni AW (19), ME (24) dan MF (24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

“Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban, ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang”, jelas Kombes Zulpan , senin (17/10)

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, kata Kombes Zulpan, Pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Gocar untuk mengantar ke lokasi yang sepi / jauh dari pemukiman.

Sesampainya di lokasi korban (Driver Gocar) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Gocar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan,

Baca Juga:  Memperingati Hari Bhayangkara ke 75 Polda Jabar Gelar Vaksinasi Massal

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas Kombes Zulpan.

Jurnalis | Wahyu Widodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporkan 5 Pihak Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tim Hukum Muslim: Tidak Ada Kata Damai!
Laporan Fitnah Rp250 Juta Tak Berproses 7 Bulan, Wartawan Persadaan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan
Tembus 996 Pucuk! 995 Senjata Ilegal Ternyata Disimpan di Ruang Mantan Ketua Yayasan di Jaksel
Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, 2 Tersangka Ditangkap
Patroli Perintis Presisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan di Jakarta Timur
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana
Manfaatkan Pengalaman Purnawirawan, Kapolda Aceh Bahas Strategi Keamanan Bersama PP Polri
Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Laporkan 5 Pihak Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tim Hukum Muslim: Tidak Ada Kata Damai!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Laporan Fitnah Rp250 Juta Tak Berproses 7 Bulan, Wartawan Persadaan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Tembus 996 Pucuk! 995 Senjata Ilegal Ternyata Disimpan di Ruang Mantan Ketua Yayasan di Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, 2 Tersangka Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Patroli Perintis Presisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan di Jakarta Timur

Berita Terbaru