POLISI NEWS.com | SERANG, Polda Banten kembali meringkus dua pelaku baru berinisial GB dan MM dalam kasus penganiayaan, pemerasan, dan pengancaman terhadap dua anggota Satuan Brimob di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada Senin (2/6/2026). Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah diamankan mencapai empat orang, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa bermula saat istri korban (seorang bidan) selesai bertugas pukul 21.00 WIB. Saat suaminya, anggota Brimob, datang menjemput bersama rekan-rekannya, terjadi perdebatan dengan sekelompok orang yang kemudian berujung pada pengeroyokan dan percobaan perampasan kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2024 milik korban.
Kombes Pol. Dian mengungkapkan modus operandi para pelaku yang menyamar sebagai debt collector (penagih utang). Mereka menggunakan aplikasi pelacakan kendaraan dari PT Putra Putri untuk mencari target yang menunggak pembayaran. Jika pemilik kendaraan menolak membayar atau memberikan uang, pelaku akan melakukan intimidasi hingga kekerasan fisik. Kendaraan yang berhasil dikuasai tidak disetorkan ke leasing, melainkan digunakan untuk operasional pelaku dengan plat nomor palsu.
“Para pelaku dijerat pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Dian.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, dua unit mobil Toyota Fortuner operasional debt collector, serta surat tugas palsu yang digunakan pelaku. Polda Banten menegaskan komitmen memberantas premanisme berkedok penagihan utang dan mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik perampasan kendaraan ilegal di jalan.
Jurnalis| M Juhri




















