Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digunakan Oknum Untuk Ngelas Gelundung Emas, Polres Bogor Datang Ke Lokasi

POLISINEWScom | BOGOR. Tambang emas Ilegal menggunakan tabung gas 3 kg untuk mengelas gelundung emas dengan skala besar yang berlangsung cukup lama, di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Saat di konfirmasi pekerja di lokasi tersebut membernarkan, tabung gas elpiji 3 kg digunakan untuk las gelundung emas dan itu sudah sejak lama berjalan.

Lebih lanjut ditemukan nama inisial galau oknum pengusaha gebosan emas ilegal diduga yang membekingi perusahaan las tersebut,

Sementara pihak kepolisian Polres Bogor Polda Jabar belum memberikan tindakan soal adanya dugaan penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kg.

Awak media masih investigasi ke pihak aparat kepolisian terdekat untuk meminta tanggapan soal Adanya temuan penyalah gunaan tabung gas elpiji 3 kg di lokasi emas ilegal alamat kp Cirangsad Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggunaan tabung gas elpiji 3 kg oleh perusahaan atau usaha yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Sanksi bagi perusahaan yang menggunakan LPG 3 kg secara tidak sah dapat berupa Pidana penjara maksimal 6 tahun. Denda maksimal Rp 60 miliar.

Contoh usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain, Hotel, Restoran, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha binatu, usaha batik, usaha pertanian, usaha tani tembakau.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mengawasi penggunaan LPG 3 kg agar tepat sasaran. Jika perusahaan Anda menggunakan LPG 3 kg, pastikan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Tembusan informasi kepada pemerintah daerah kabupaten Bogor, gubernur Jawa Barat kepada kepolisian Polres Bogor, Polda Jabar berita diterbitkan pada hari Sabtu (31/1/2026)

Jurnalis| Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *