POLISI NEWS | TAPTENG. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melaksanakan sidang lapangan di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terkait pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor: 56/G/2025/PTUN Medan, pada Jumat (14/11/2025).
Dalam Perkara Nomor : 56/G/2025/PTUN Medan, PT. Fajar Indah Anindya (FIA) selaku penggugat, menggugat Pemerintahan Desa Lumut Maju terkait administrasi pembelian lahan oleh Juliski Simorangkir selaku Intervensi.
Persidangan ini digelar sebagai bagian dari tahapan pembuktian, untuk memastikan serta gambaran objektif mengenai kondisi faktual objek sengketa yang sedang diperkarakan.
Pemeriksaan langsung di lokasi dinilai penting, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan.
Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Hendrik selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim Yunus sebagai anggota, serta Humas PTUN Medan, Andi Hendra, yang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur, dengan meninjau sejumlah titik yang menjadi bagian dari pokok perkara.
Kepada awak media, Andi Hendra Humas PTUN Medan menyampaikan, ini persidangan setempat bagian dari bentuk pembuktian.
“Ini bentuk pembuktian dengan mengecek lokasi, sebagai objek dalam pokok perkara.” ujarnya.
Ketika awak media hendak mempertanyakan dasar hukum gugatan PT. FIA dalam perkara tersebut ?
Andi Hendra menolak memberi keterangan lebih lanjut dengan alasan itu bagian dari substansi hukum.
“Perkara ini sedang berjalan, sehingga kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena itu etikanya,” elaknya, sembari meminta awak media mempertanyakan hal itu ke PTUN Medan.
Perwakilan PT. FIA selaku penggugat yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Hasibuan, enggan diwawancarai oleh awak media di lokasi.
“No komen,” ucapnya singkat sambil berlalu, seolah-olah ada hal yang ditutup-tutupi.
Sementara itu, Juliski Simorangkir selaku Intervensi dalam perkara tersebut mengaku, lahan seluas 102 Ha yang dikelola olehnya bersama kerabatnya saati ini, diperoleh secara sah dari Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar.
“Anehnya, lahan itu diklaim sepihak oleh PT. FIA, padahal lahan tersebut kami beli dari Rahmat Siregar selaku Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar, yang di ketahui oleh Kepala Desa Lumut Maju dan Camat Lumut pada saat itu,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rahmat Siregar selaku Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar menegaskan, Dirut PT. FIA, Hartono Utomo hanya membeli tanah dari Ahli waris Mara Gampo Siregar seluas 122 Ha.
“Hal ini dapat dibuktikan sesuai Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) tahun 2005, dengan total ganti rugi sebesar Rp. 48.800.000, (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), yang diketahui Lurah Lumut, Amri Naibaho dan Camat Sibabangun Hikmal Batubara. Adapun batas-batas tanah masih milik Ahli waris Mara Gampo Siregar,” tegasnya.
Lanjut Rahmad, dikawasan tersebut ada tanah yang sudah dibeli oleh masyarakat dan telah memiliki dokumen baik SKT, AKTA NOTARIS bahkan ada Sertifikat Hak Milik (SHM), yang telah diterbitkan oleh Kantor Cabang BPN/ATR Tapteng.
“Semua dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen 1962 milik Sutan Mulia Mara Gampo Siregar sebagai alas hak,” tutur Rahmat.
Terpantau, seluruh rangkaian sidang lapangan berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Polsek Sibabangun. Kehadiran petugas dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan aman dan tertib.
Jurnalis | Makkinullah






























