Danramil Salawati Dampingi Mediasi Antara PT. IKSJ dan Masyarakat Adat Moisegen

POLISI NEWS | SORONG. Danramil Salawati 1802 – 03 Kapten Inf Semba melaksanakan pendampingan Mediasi antara Masyarakat Adat Distrik Moisegen dan PT. IKSJ di Mapolres Aimas Kabupaten Sorong (24/09/2025)

Pendampingan Mediasi tersebut dilakukan akibat adanya terjadi dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Pam APH terhadap masyarakat yang mabok dan rusuh di lingkungan PT.IKSJ Kelapa Sawit Distrik Moisegen Kabupaten Sorong Papua Barat Daya.

Turut hadir dalam proses mediasi Kombes Pol Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H (Dansat Brimob Polda Papua Barat Daya), Akp Victorinus Nadi Aryo Sancoyo, S.Tr. K., S.I.K., M.H (Kasat Intelkam Polres Sorong), Kasat Binmas AKP Riclove Tutupari, Kasat Reskrim Iptu Erikson Sitorus S.lk, Iptu Herianto, S.Sos., M.H (Kapolsek Salawati), Ipda Waryo Satimin Putra (Wakapolsek Salawati l), Ipda Yulius Indra Pata, S.H (Kasi Provos Sat Brimob PBD), Silvester Bernad Batkormbawa S.ip M.M ( Kepala Distrik Moisegen), Yulius Mansinau (Kepala Kampung Ninjemur), Bpk.Wahyu Widodo ( Pimpinan PT Inti Kebun Sejahtera dari Jakarta), James Simanungkalit (Manajer Umum PT Inti Kebun Sejahtera), Bpk Max PH PT.IKSJ, Ambosius Kalagilit (LBH Pos Papua), Soleman Mobalen (Perwakilan MRP), Nikson Mansinau, Isak Mansinau, Hermanus Klagilit (Ketua LMA Moisegen), Zadrak Kalawen (Ketua KNPI Moisegen), Keluarga Korban serta masyarakat adat. Dari hasil mediasi tersebut ada beberapa pernyataan tuntutan masyarakat adat di 15 marga suku Moisegen terhadap PT. IKSJ yang harus dijawab hari ini sebagai berikut:

1. perusahan PT. IKSJ wajib memperkerjakan Pemilik hak wilayah 15 Marga untuk bekerja di Perusahan Baik Buruh Harian maupun manajemen Perusahaan sesuai Dengan klasifikasi Pekerjaan masing-masing.

2. Pertanggung jawaban Pihak perusahan PT. IKSJ untuk korban yang ada di Rumah Sakit. Frits Martinus Masinau.

3. Pihak perusahaan harus menarik kembali pihak keamanan kesatuan Brimob Polda Papua Barat Daya dan kembalikan kepada Koramil Salawati dan Polsek salawati.

4. Terkait 11 orang yang ditahan wajib dibebaskan tampa syarat.

5. Pemilik hak wilayah 18 marga meminta Seluruh Manajamen PT. IKSJ di evaluasi atas kinerjanya dan diberhentikan dari PT. IKSJ, karena sering melakukan kegaduhan antara pihak perusahaan dan masyarakat adat.

6. Apabila kesepakan tersebut tidak di tanggapi Oleh pihak perusahaan – PT. IKSJ, maka kami dari 15 marga akan melakukan pemalangan kembali Di seluruh Areal wilayah kerja Perusahan PT. IKSJ.

Pernyataan tersebut mengikat antara Pihak perusahaan PT. IKSJ dan 15 marga Pemilik Hak wilayah.

Ditemui saat pelaksanaan mediasi salah satu tokoh Adat Leo Sawat menerangkan, “Bahwasanya hal ini mudah diselesaikan, pada prinsipnya masyarakat segerah dipekerjakan Perusahaan Kelapa Sawit tersebut sesuai kemampuannya masing-masing, dan yang kedua Brimob yang melaksanakan Pam di Perusahan segerah dipulangkan, selanjutnya di kembalikan ke Koramil dan Polsek Salawati untuk melakukan pengamanan di sana,”ungkapnya.

Selanjutnya pada pukul 16.30 tercapai kesepakatan dan penandatanganan kesepakatan antara PT. IKSJ dan masyarakat.

Dari hasil yang di capai dalam mediasi tersebut, masyarakat menerima tanggapan Perusahaan terhadap tuntutannya.

Masyarakat adat 12 marga menerima kompensasi sebesar Rp 10 juta rupiah sebagai tali asih dari PT.IKSJ. Sementara korban menerima tanggung jawab pengobatan dari perusahaan PT. IKSJ.

Menurut informasi di lapangan Pukul 17.20 palang di perusahaan PT IKSJ di buka. Selama giat mediasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *