POLISI NEWS | LANGKAT. Pencemaran Lingkungan bukal hal baru yang terjadi ditengah kehidupan sosial masyarakat, fenomena tak sedap tersebut kerap menjadi pergunjingan hangat dikalangan masyarakat yang tinggal disekitar pabrik.
Namun sayang seribu sayang derita lingkungan yang dialami masyarakat tersebut seakan tidak sedikitpun menoreh geming para penegak hukum juga Dinas Instansi terkait.
Bahkan celakanya seakan para Pamong dari mulai tingkatan yang paling bawah sekalipun seakan tutup mata tutup telinga atas keluhan warga yang kerap hanya mampu membungkam dan hanya dapat merenungi nasib.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tutup mata dan telinga tersebut seakan serempak kelihatan hingga pada akhirnya publik memilih bungkam atau setidaknya hanya beropini seakan pelaku pencemaran tersebut berasal dari mahluk gaib yang tak dapat dijamah oleh hukum.
Seperti beberapa waktu lalu air Sungai Batang Serangan berwarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma busuk yang sangat menusuk hidung.
Dan bukan hanya itu banyak ikan mati akibat tercemarnya air sungai Batang serangan tersebut.
Kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam pekat tersebut terjadi sepanjang alur Kecamatan Sawit Seberang sampai alurnya di kecamatan Tanjung Pura, Selasa (05/08/2025).
Keluhan lantang datang dari warga dan Kepala Desa Basilam, Kecamatan Padang Tualang Zainuddin S.Pdi mengeluhkan dikarenakan akibat tercemari air sungai Ikan mati dan warga yang selama ini mencari nafkah sebagai nelayan kehilangan mata pencaharian.
Kecaman juga datang dari Ketua Rayon Ampi Kecamatan Padang Tualang Muhammad Huda, Bumi Langkat ini terbuka untuk para pengusaha hal ini selain menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga terbukanya lapangan pekerjaan namun para pengusaha harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Selain itu juga para pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus peduli dengan lingkungan sekitar juga menjaga serta melestarikan kearifan lokal dan bukan hanya itu saja bahwa dunia usaha yang dijalani menyelaraskan kehidupan bermasyarakat yang ada di sekitar pabrik.
Terutama pentingnya mematuhi aturan pengelolaan Hulu dan Hilir Limbah (UKL-UPL) secara profesional dan rutin memberikan laporan pengolahan Limbah secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Langkat.
Akankah uji berkala air limbah berbahaya yang masih mengandung zat adiktif berbahaya dan mengandung kimia beracun yang dapat membuat ikan ikan mati serta biota hidup yang ada di air sungai.
Selain itu juga bahwa Pencemaran udara yang keluar dari cerobong asap pabrik rutinitas uji emisinya rutin secara berkala dilakukan sehingga polusi udara yang berpengaruh terhadap kehidupan warga sekitar dapat terkontrol hingga tidak menimbulkan berbagai penyakit yang disebabkan buruknya udara akibat asap tebal dari cerobong asap milik pabrik.
Masih Huda, banyak pencemaran yang ditimbulkan oleh pabrik, belum lagi suara bising yang memekakkan gendang telinga dan sangat mengganggu istirahat warga pada malam hari. Akibat pencemaran yang ditimbulkan tersebut tentu diharapkan pihak pengusaha pabrik harus bersikap Profesional karena hal ini sangat merugikan pihak pengusaha juga masyarakat luas.
Pengusaha pabrik yang tidak taat aturan dan cendrung mencemarkan Lingkungan terancam Pidana Penjara 15 Tahun serta denda yang Miliyaran Rupiah sebagaimana diatur oleh Undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Termaktub dalam pasal 97-120 Sangsi Pidana Kurungan dan Administrasi dengan beragam jenis Perbuatan tingkat pencemarannya dalam pasal 103-105.
Bahkan izin usaha dan operasional Perusahaan tersebut dicabut, tentulah bahwa semua pihak tidak menginginkan ini terjadi namun pengusaha wajib mematuhi aturan hukum dan harus mampu mengelola Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL) secara Profesional.
Huda juga menambahkan, Ampi beserta jajaran berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Langkat Beserta APH segera bertindak dan cek ke lapangan untuk memastikan bahwa IPAL IPAL PKS yang ada.
Jurnalis | Muslim Yusuf















