Peleburan Aki Bekas di Curugbitung Dilaporkan Kepolisian Karena Mencemari Lingkungan

POLISI NEWS | LEBAK. Peleburan aki bekas ilegal di Curugbitung dilaporkan ke Polres Lebak. Warga mengeluh asap pembakaran mencemari lingkungan. Selasa (17/06/2025).

Humas Perusahaan Asep membenarkann, “Bahwa perusahaan yang dikelola sedang dilaporkan ke Polres Lebak, proses hukum sedang berjalan, karena tidak memiliki izin pengelolaan Limba B3, “ungkapnya dalam via WhatsApp.

Dani Saeputra aktivis Lebak Banten meminta kepada pihak pihak kepolisian segera menindak tegas pengusaha yang tidak taat aturan dan mencemari lingkungan di Kabupaten Lebak. Pencemaran dari hasil limbah B3 pengusaha harus bertanggung jawab. Pengusaha harus punya izin agar pendapatan daerah (PAD) meningkat dan dirasakan oleh masyarakat kabupaten Lebak.

Menurut keterangan warga terdekat perusahan peleburan aki bekas meresahkan masyakarat. Karena Asap tebal dan mengandung B3, membuat udara tercemar.

Awak media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk diwawancarai selajutnya.

Jurnalis | Sarudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *