Kepala Desa di Kabupaten Humbahas Diduga Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa 2020 s/d 2024 Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut

POLISI NEWS | KAB. HUMBAHAS. Bergulirnya pelaporan kembali oleh Aktivis Anti Korupsi Tapanuli Raya yang didampingi tim investigasi dari Media Polisinews ke Ditreskrimsus Polda Sumut di Medan, Jumat (27/02/2025) pukul 11.15 WIB.

Pelaporan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang berada di kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatra Utara. Yang meliputi kecamatan Paranginan ,kecamatan Dolok Sanggul dan kecamatan Baktiraja. Desa desa yang masuk pelaporan pada Ditreskrimsus Polda Sumut berada di tiga kecamatan Tersebut ujar Aktivis Anti Korupsi pemerhati kinerja pemerintahan desa dan Sekolah yang berada di kabupaten Humbang Hasundutan J.Nainggolan.

Terkait temuan di lapangan tentang Anggaran dana desa yang sudah terserap dari mulai tahun 2020 sampai dengan 2024. Ketika aktivis mendatangi desa untuk klarifikasi dan audensi. Namun para kades selalu tidak ada di tempat. Padahal aktivis menyerahkan laporan penggunaan anggaran dana desa untuk dipelajari dan dijawab.

” Mereka para kades merasa sudah di periksa oleh Inspektorat kabupaten jadi tidak mau menjawab ketika kami menyodorkan data pertanyaan anggaran desa yang penggunaannya diduga ada penyelewengan tiap tahun ada ketimpangan ketimpangan, “ujar Aktivis Tapanuli Raya J. Nainggolan. mewawancarai setelah memberikan laporan ke Polda Sumut. Rabu (26/02/25).

Menurut J Nainggolan, “Kami juga melaporkan desa desa yang berada di kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatra Utara di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kuala Hulu dan Kecamatan Kualuh Selatan. Untuk di Kabupaten Labuhan Batu Utara baru kami masukkan laporan delapan desa di Ditreskrimsus Polda Sumut.”

“Hampir semua kades yang berada di kabupaten Labuhan Batu Utara tidak bisa dijumpai hanya perangkat desa. Namun selalu mengatakan bahwa Kades sedang diluar tidak bisa ditemui, “pungkas Nainggolan.

Maka mengacu pada Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No. 14 Tahun.2008 yang jelas bunyinya, maka seluruh masyarakat berhak mendapatkan Informasi.

Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Daerah maka, LSM, dan Pers sebagai Social Control sekaligus membantu pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berada di Kepala Desa dan dunia Pendidikan. Sekaligus membantu Kejari dan Kepolisian.

“Akan tetapi mereka tetap tidak kooperatif pada kami, sebagai Social Control ketika kami di lapangan menjumpai kades kades yang selalu tidak ada di tempat pada jam kerja dengan alasan Dinas luar, kata Aktivis Tapanuli Raya J. Nainggolan.

Jurnalis | Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *