POLISI NEWS | KAB. TAPTENG. Kepergian seorang wartawan Polisi News yang menghembuskan nafas terakhir nya pada jam 20.20 tanggal 05/02/2025 almarhum Baginda Maruli Tua Silitonga di ruangan ICU RSUD Pandan kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara.
Almarhum dikebumikan pada hari Sabtu 508/02/2025. sekira pukul 15.40. . Keluarga besar Media Polisi News sangat merasa kehilangan dan berduka yang teramat dalam.
Kronologis penanganan di ruangan ICU RSUD Pandan Tapteng di duga kurang maksimal penanganannya terhadap pasien A/N almarhum Baginda Maruli Tua Silitonga.
Maka Tim Investigasi Nasional Polisi News dari Jakarta akan datang ke RSUD Pandan tersebut untuk menemui Dirut dan klarifikasi terkait permasalahan ini.
Karena sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang membiarkan pasien meninggal dunia tanpa penanganan medis yang memadai diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 359 KUHP Tenaga kesehatan yang karena kelalaian nya menyebabkan pasien meninggal dunia , dapat di Ancam dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 360 KUHP Tenaga kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan pasien meninggal dunia , dapat diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun.
Klarifikasi ini segera akan disikapi dan audensi kepada pihak RSUD Pandan, “ujar Pimpinan Redaksi Media Polisi dan Strategis News ini pada jurnalis Investigasi.




















