POLISI NEWS | NTT. Perdebatan terkait Eksekusi Pilkades Bileon semakin memanas. Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., MM diduga tidak menghormati dan menaati putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan TUN Kupang yang mewajibkan Bupati TTS untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022 yang menunda pemilihan kepala desa Bileon. Bupati TTS juga diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, hal ini disayangkan karena Bupati TTS diduga tidak menghormati panggilan PTUN Kupang. Pada Selasa, 30 Januari 2024 Bupati TTS sebagai Termohon Eksekusi telah dipanggil secara patut menurut hukum oleh PTUN Kupang untuk hadir dan menghadap Ketua PTUN Kupang terkait Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Awaludin Isu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal yang direncanakan pukul 10.00 WITA tersebut tidak dihadiri oleh Bupati TTS ataupun kuasanya dengan tanpa alasan yang jelas.
Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu, Pasah Gelora Isu, S.H., M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H, dalam Press Releasenya, menyatakan cukup kecewa dengan sikap Bupati TTS tersebut.
Sebagai seorang pejabat pemerintahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bupati TTS seharusnya menunjukkan contoh sikap atau perilaku yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya.
Ketidakhadiran Bupati TTS tanpa alasan yang jelas dianggap tidak menghormati panggilan dari pihak PTUN Kupang. Bupati TTS seharusnya menunjuk kuasa hukumnya atau setidaknya menghubungi pihak PTUN Kupang melalui Panitera untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
Kami berharap Bupati TTS dapat menunjukkan sikap sebagai seorang pemimpin yang dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Bupati TTS harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth van gewijsde), yaitu putusan PTUN Kupang Nomor: 8/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 22 Juli 2022, Jo. PT TUN Surabaya Nomor: 141/B/2022/PT.TUN.SBY, tanggal 19 Oktober 2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 146/PK/TUN/2023, tanggal 23 Oktober 2023.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang. Terlebih lagi putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak, termasuk pejabat pemerintahan.
Semoga Bupati TTS dapat menaati putusan pengadilan dan bersikap hormat serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.
Jurnalis | Roy Saba














