KPK Menyentil Soal Pajak Dan Ijin Usaha Ilegal Di Provinsi PBD, Pengusaha VS Kebal Dengan Hukum.

POLISI NEWS | SORONG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penertiban Aset dan Restribusi Daerah Indonesia Timur, Dian Patra Menyentil soal ijin dan restribusi pajak Daerah yang sangat kecil dan memprihatinkan.

Dian mengatakan pajak dan restribusi daerah Provinsi Papua Barat berkisar 0,73 Pajak dan 0,45 restribusi, hal ini membuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Barat sangatlah kecil, sehingga 90% lebih, Dana tergantung dari pusat.

Oleh sebab itu, “Saya mengharapkan ada kerjasama yang baik, dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, tentang pajak dan retribusi sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,”ungkap Dian.

“Bukan cuma peningkatan pajak dan retribusi, akan tetapi, seharusnya memperketat Pengawasan dengan segala bentuk perijinan yang ada di daerah ini, “kata Dian.

Dian menegaskan, seharusnya Pemerintah Daerah melakukan pengecekan secara berkala, terhadap semua perijinan yang ada, dan bukan cuma perijinan Bangunan saja, akan tetapi, Pemerintah secepatnya melakukan, pemeriksaan pada semua perusahaan besar seperti, kelapa sawit, perusahaan nikel, maupun termasuk semua alat beratnya yang beroperasi di daerah ini, tutup dian beberapa waktu yang lalu kepada Wartawan Media ini.

Berkaca pada penegasan KPK Yang Menyatakan, Jika Pemerintah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, harusnya sinkron, dan memiliki wewenang masing masing, dalam memeriksa perijinan, baik itu perijinan bangunan, maupun perizinan alat berat seperti traktor dan exavator.

Provinsi Papua Barat Daya, merupakan salah satu Provinsi termuda di Indonesia, dan membutuhkan pembangunan di segala sektor, terutama pembangunan sektor industri dan perdagangan.

Di tinjau dari pernyataan KPK, (Dian Patra), Tentang perijinan Bangunan, Seakan tidak di indahkan oleh Pemilik Bangunan Mall Paragon yang berinisial VS, yang mana secara terang terangan, mendirikan sebuah Mall Paragon di Kota Sorong tanpa memiliki ijin PBG. Rabu (26/06/2024).

Sesuai dengan konfirmasi Wartawan media ini, dengan pemilik bangunan Mall Paragon lewat via telepon WA dan mengatakan, ” Jika dirinya memiliki Ijin PBG dari Pemerintah Pusat,” ungkap VS, Rabu 26 Juni 2024 sekitar 15.15 WIT. Sehingga terkesan mengabaikan peraturan dan larangan yang di terbitkan oleh Pemerintah setempat.

Dari kasat mata publik Sorong, pemilik bangunan ini benar benar Kebal hukum, Bagaimana tidak, teguran Keras KPK yang notabene lembaga yang sangat ditakuti dan disegani, ternyata tidak di indahkan, apalagi cuma sebatas Pemerintah Kota.

Berlandaskan pada ijin PBG dari pusat maka Pembangunan Tetap berjalan, jika publik menarik kesimpulan, oknum pemilik Mall cuma akui pada peraturan yang di keluarkan Pemerintah Pusat, dalam hal ini, Kementerian terkait, dan mengabaikan teguran Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun Pemkot Sorong.

Jurnalis | Agung RPP, SE. CHt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *