POLISI NEWS | INHU RIAU. Kasus ketidakadilan yang dialami Priayong anggota prajurit Kodim (0302) Rengat Inhu Riau, jadi korban ketidakadilan dari POM Tembilahan dalam sidang Pengadilan Militer Provinsi Riau. Priayong minta keadilan kepada kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait putusan pengadilan Militer Provinsi Riau. Kamis, 30/1/2025.
Perkara yang dialami Priayong anggota Kodim yanh berawal dari laporan Mastur alias Asun keturunan Tionghoa Kota Rengat, padahal perkara tersebut Priayong masih menjalani proses hukum perdata di pengadilan negeri Inhu. Namun fakta dari pihak Polisi Militer (POM) Tembilahan Riau langsung menerima laporan tersebut dan melakukan persidangan dan hasil putusan persidangan diduga tidak adil, Priayong divonis bersalah dengan tuduhan perusakan lahan milik Mastur alias Asun, yang mana keduanya memiliki surat walaupun surat Priayong sebatas surat Desa dan Mastur alias Asun memiliki surat Sertifikat, Namun Sertifikat tersebut diduga tidak sesuai luas tanah dan Sertifikat tersebut masih diragukan kebenarannya.
Apabila ada suatu hubungan terkait permasalahan perdata yang sedang berjalan di pengadilan dengan perbuatan pidana bersamaan, harus diputus terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan penuntutan pidananya, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran. Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 Sesuai.
Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda jika terdapat sengketa perdata. Hal ini berlaku jika sengketa perdata tersebut berkaitan dengan barang atau hubungan hukum antara dua pihak.
Dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956. Pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda hingga ada keputusan dari pengadilan perdata. Penangguhan pemeriksaan perkara pidana dapat dihentikan jika dianggap tidak perlu lagi. Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.
Priayong anggota Kodim Rengat 0302, Indra Giri Hulu Riau menjelaskan,” Bahwa dirinya sudah menjadi korban ketidakadilan dari putusan persidangan oleh Pengadilan Militer Provinsi Riau dari pengembangan POM Tembilahan, terkait kasus dugaan perusakan lahan yang telah dilaporkan oleh Mastur atau Asun keturunan Tionghoa yang tinggal di kota rengat.
Priayong menambahkan dengan tegas bahwa dirinya merasa diintimidasi oleh pengadilan Militer, yang mana proses hukum langsung memvonis. Bahwa saya bersalah, sedangkan saya masih menjalani proses hukum perdata di pengadilan negeri Inhu kota Rengat, dan sampai sekarang belum ada keputusan resmi.
Ada apa dengan pengadilan Militer jangan jangan bermain mata sehingga langsung jatuh divonis. Sedangkan saya mempunyai hak untuk membela diri dengan keputusan yang adil, saya memiliki surat resmi dan lengkap dengan saksi sepadan tanah juru ukur melalui RT setempat. Namun pihak pengadilan Militer masih tetap percaya dengan laporan Mastur alias Asun keturunan Tionghoa Cina, dengan dalih bahwa Mastur memiliki Surat sertifikat tanah.
Akan tetapi keberadaan Surat sertifikat tanah milik Mastur atau Asun masih kita ragukan ada dugaan surat tersebut tidak resmi alias bodong, yang mana luas isi surat tersebut melebihi luas tanah kurang 2 hektar sedang tanah tersebut hanya seluas 1 hektar, dan sesuai dengan surat yang saya miliki.
Dengan melakukan pengukuran ulang sebagai pembuktian bisa menyelesaikan maslah ini dan mendapat keadilan. Pihak penyidik Denpom Tembilahan Pekan baru Riau & Pengadilan Negeri Inhu kota Rengat agar permasalah bisa diselesaikan.
“Saya minta bapak presiden RI Prabowo Subianto dan panglima TNI agar masalah saya segera diselesaikan dengan adil, sebagai seorang prajurit yang berjiwa kesatria akan bertanggung jawab penuh, jika terbukti bersalah bahwa saya siap dipecat. dari kesatuan TNI angkatan Darat,”ujarnya.
“Sekali lagi saya minta sebelum dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman saya minta diadakan sidang ulang dengan melakukan proses sidang lapangan dengan mengukur luas tanah, yang selama ini masih jadi obyek permasalahan pada intinya, hak kepemilikan tanah dapat dibuktikan. Saya siap untuk dilakukan pengukuran ulang sesuai luas tanah, “ungkap Priayong.
Namun pihak pengadilan Militer provinsi Riau masih belum bisa dikonfirmasi awak media bahkan sampai berita ini diterbitkan.
(Khairul Anam)




















