Pengusaha Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Mengaku Bibekingi  Oknum Unit & Media

Nusantara635 Dilihat

POLISI NEWS | PELALAWAN RIAU. Pembalakan liar di lokasi hutan  wilayah Kecamatan Kerumutan yang dilakukan oleh para pengusaha memperkaya diri untuk merusak hutan. Rabu, 4/12/2024.

Oknum pengusaha kayu berini (N), mengaku selama ini usaha pembalakan liar diduga dibekingi oleh oknum Uni& oknum media untuk melancarkan usaha.

Kapolri Jenderal Sigit menyatakan, Polri akan mendukung program – program dari Kementerian Kehutanan.

” Kita selama ini telah melaksanakan berbagai macam kerjasama mulai dari menjaga hutan terkait dengan masalah karhutla ( kebakaran hutan & lahan) sampai dengan penegakan hukum terkait dengan permasalahan – permasalahan kehutanan,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Lobi Gedung Utama Mabes polri.

Polri akan menindak tegas para pelaku perambah kawasan hutan & tindak pidana ilegal logging, baik secara individu maupun korporasi.

” Sehingga apa yang disampaikan terkait bagaimana menjaga hutan kita khususnya dari para pelaku perambah, apakah itu yang sifatnya tradisional maupun korporasi betul – betul bisa kita tegakkan untuk menjaga hutan kita antara lain itu peningkatan kualitas SDM.

Menteri Kehutanan Raja Juli , Menyampaikan banyak hal bersama Kapolri sebagai mana yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto , Agar hutan menjadi paru – paru dunia & sekaligus menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia , Jelas Jenderal Sigit

Akan tetapi beda halnya dengan hutan yang ada di wilayah Pelalawan Riau, Saat ini sudah jelas terancam habis & gundul itu semua diduga hasil pembalakan liar oleh oknum – oknum yang hanya memperkaya diri sendiri & para oknum tersebut diduga sudah melawan hukum sesuai Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang kayu ilegal adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Selain itu, memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu juga melanggar pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Beberapa faktor yang menyebabkan penebangan hutan ilegal terjadi di Indonesia antara Persaingan bisnis yang ketat, Kurangnya pengawasan pemerintah, Kemiskinan di daerah sekitar hutan.

Menurut penjelasan masyarakat,  Bahwa pelaku penebangan liar tersebut adalah seorang pengusaha berinisial N, yang bertempat tinggal di Desa Rawang Sari, Sp 5 Lembah Subur, Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Riau.

” Namun sampai saat ini pemilik usaha tersebut belum juga ada penindakan hukum, karena usaha tersebut ilegal, dijadikan tempat jual belikan sampai keluar wilayah. Selain  N sering membelikan memberikan setoran upeti ke pihak aparat kepolisian. Guna bebas belum tersentuh dengan hukum .

Dengan temuan tersebut kami minta kepada pihak penegak hukum melalui kepolisian Kapolda Riau & Kapolres Pelalawan diminta ketegasan segera untuk menindak pengusaha N, yang tinggal di Desa Rawang Sari, Sp 5 Lembah Subur, Kec. Pangkalan Lesung Kab . Pelalawan Riau, yang mana N, telah melakukan pembalakan liar di hutan Kec. Kerumutan yang hasilnya disimpan di gudang.

Di dalam gudang tersebut ada mesin penggesek bentuk piringan untuk merajang kayu. Dari hasil kayu gelondongan bahkan dijual ke berbagai daerah, dengan berbagai macam jenis ukuran.

Sementara itu dari pihak pemilik usaha berinisial (N) ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengaku “Bahwa sekarang lagi sepi. Karena banyak pekerja yang masih pulang kampung. Selama ini dirinya telah dibekingi olah pihak oknum unit & oknum Media, “paparnya.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *