Penjual Pupuk Bersubsidi Menjual Lebih Dari Harga (HET) Rakyat Menjerit Dan Mengeluh

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | LEBAK, Lagi-Lagi Penjual Pupuk Bersubsidi di Kampung Ciakar Desa Ciakar Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak provinsi Banten. Menjual pupuk bersubsidi melebihi harga (HET), seharga Rp180.000. Rupiah Per karung ukuran 50kg, Demi merauk keuntungan besar Inisial Hj (S) Telah melanggar peraturan dari pemerintah, dan diduga sudah membebani masyarakat, Dengan Harga pupuk yang sangat mahal, jauh di atas (HET), banyak warga masyarakat mengeluh dengan adanya harga yang mahal,” Minggu (1/12/2024).

“Menurut keterangan warga kp Ciakar, Pak kami membeli pupuk seharga Rp.180.000. untuk NPK Dan Urea Rp.160.000. pak kami suka beli dari warung nya pak haji (S), itu warung nya yang di bawah itu pak. ungkap,” Warga Kepada awak media.

“Dari narasumber lain kami mendapatkan informasi yang berbeda, inisial (E), warga kampung Ciakar desa Ciakar menerangkan juga, saya mah GK nyawah pak yang ngurus sawah mah ibu saya, kalo ngak salah ibu suka beli 300 apa 200 ya perkarung nya dengan nada berpikir-pikir, kalo beli kiloan biasanya 5000 rupiah pak per kg nya, belinya itu di warung hj (S), istrinya ibu hj inisial (A), tutur,” E kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

langsung kami konpirmasi ke pengecer tersebut, Ibu hj (S), menjelaskan, saya jual pupuk Rp.160.000. per karung nya pak karena saya belinya dari kios resminya itu Rp.150.000. rupiah pak, saya cuma mengambil untung 10.000 rupiah itu buat ongkos aja pak, karena kami kasian juga ke masyarakat dan kamipun suka di utang pak, kadang bayar nya lama banyak juga yang GK bayar-bayar.. udah bapak mending langsung aja ke kios resminya yang ada di kp cikole ujar,” ibu hj (S).

Baca Juga:  Wakapolda Metro Jaya Dan Sejumlah Pejabat Utama Serta 2 Kapolres Resmi Diganti

tak lupa kami konpirmasi kepada pak RW inisial (U), di kampung Cikadu desa Ciakar, selaku pengecer pupuk bersubsidi juga, ia menerangkan, ya betul pak saya menjual pupuk, untuk harga Rp.170.000 sampai Rp.180.000 per karung nya ya gimana pak dari kios resmi nya atas nama ibu (iah) nya juga sudah Rp.150.000 ribu rupiah,” pak.

Saya cuma Nebus paling 10 sampai 15 karung saja pak, itupun kalo ada punya masyarakat yang tidak di tebus, paling punya dua orang yang saya tebus, biasanya satu kali ngambil itu abis dalam 1 hari, ini mah sudah beberapa hari belum abis-abis pak, saya bukan kelompok tani, kalo untuk harga per kg saya suka jual itu 4000 ribu rupiah per kg nya, tutur,” (U), kepada awak media infoxpos.

Menjual pupuk bersubsidi diatas Harga eceran tertinggi (HET), merupakan tindakan pidana dan administratif. Sanksi pidana untuk menjual pupuk bersubsidi, diatas Harga HET diatur dalam pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999, yaitu ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

kami selaku awak media meminta kepada pihak-pihak terkait dan Mentri pertanian dan juga APH untuk segera menindak tegas secara hukum yang berlaku, terhadap pelanggaran-pelanggaran ini.

Jurnalis | M.Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aura Bukan Kostum: Mengapa Keaslian Adalah Frekuensi Tertinggi
Dibalik Polemik Baitul Mal Aceh: Benarkah Ada Potongan Rp4,5 Juta? Ini Fakta Sebenarnya
Proyek Rabat Beton Blok Tripel Warujaya Dipersoalkan Warga, Dugaan Keterlambatan Jadi Sorotan
Pilot Tewas Diserang KKB, Praktisi Hukum dan Jurnalis Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua Diperkuat
Pesawat AMA Dibakar KKB di Yahukimo: Pilot Tewas Dianiaya, 7 Penumpang Selamat
KOMPAK Desak APH Usut Proyek Gorong-Gorong SMAN 1 Lemahabang yang Dinilai Berbahaya
Dugaan Pungli Bansos Ketahanan Pangan di Desa Padamukti Resahkan Warga, Aliran Dana Dipertanyakan
Dugaan Pungli Warnai Penyaluran Bansos di Kelurahan Kenanga Cirebon, Puskesos Bantah Terima Setoran
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Aura Bukan Kostum: Mengapa Keaslian Adalah Frekuensi Tertinggi

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02 WIB

Dibalik Polemik Baitul Mal Aceh: Benarkah Ada Potongan Rp4,5 Juta? Ini Fakta Sebenarnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:26 WIB

Proyek Rabat Beton Blok Tripel Warujaya Dipersoalkan Warga, Dugaan Keterlambatan Jadi Sorotan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:18 WIB

Pilot Tewas Diserang KKB, Praktisi Hukum dan Jurnalis Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua Diperkuat

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:27 WIB

Pesawat AMA Dibakar KKB di Yahukimo: Pilot Tewas Dianiaya, 7 Penumpang Selamat

Berita Terbaru