POLISI NEWS | TEMANGGUNG. Kejaksaan Negeri Temanggung, melaksanakan jumpa pers dengan tertangkapnya oknum Kepala Desa di desa Muntung, kecamatan Candiroto yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Masrun SH MH 8/8/24 mengumumkan penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Desa yang berinisial MIM. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan keuangan untuk penyelenggaraan proyek pembangunan jalan di daerah Muntung.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, diketahui bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 295.965.000. Dana yang disalurkan untuk pembangunan jalan paving tersebut sebesar Rp 500 juta dari tiga kegiatan di tiga titik lokasi berbeda.
MIM, yang menjabat sebagai Kades sejak tahun 2020 dan masih aktif, diketahui telah menggunakan dana anggaran untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta kembali sebagian uang yang telah ditransfer ke penyedia jasa untuk proyek jalan paving. Sebagian dana diminta kembali melalui transfer, dan sebagian lagi secara tunai Akibatnya, proyek jalan paving yang seharusnya dilaksanakan sepanjang lebih dari 200 meter di tiga titik pada tahun 2022, hanya dikerjakan sepanjang 100 meter dengan lebar 3 meter.
Tersangka MIM mulai ditahan pada 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan di Rutan Temanggung. Selanjutnya, kasus ini akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Berdasarkan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, MIM dijerat hukum atas tindakan penyalahgunaan dana publik.
Lebih lanjut, MIM tidak memfungsikan tim perangkat desa dalam pelaksanaan proyek ini. Semua tugas dan pengelolaan proyek dilakukan sendiri tanpa melibatkan bawahan, sehingga pengawasan dan pelaksanaan proyek menjadi tidak optimal.
Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Temanggung dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Dengan adanya penahanan terhadap tersangka MIM, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainya yang merugikan Negara, “pungkasnya.
Jurnalis | Trimo




















