Oknum Agen BRI Link di Desa Ciparasi Tidak Takut Sama Penegak Hukum

POLISI NEWS | LEBAK. Oknum Agen BRI Link di Desa Ciparasi diduga menantang  aparat hukum dengan nada tinggi pada wartawan. Saat dikonfirmasi soal potongan BPNT (bantuan pangan non tunai).

Oknum Agen Amyang BRI Link ketika dikonfirmasi tidak terima malah menghardik wartawan. Menurut pengakuan Agen BRI Link lain mengatakan, agen yang satu ini merasa kebal hukum karena merasa banyak uang segala bisa membeli hukum di Indonesia.

Menurut keterangan, 4 agen yang lainnya memaparkan kepada wartawan Agen BRI Link Amyang merupakan agen resmi di Desa Ciparasi, Kecamatan Sobang.

Padahal Agen BRI Link yang paling besar memotong biaya administrasi penerima manfaat BPNT. Pemotong mulai dari Rp 35.000 per penerima bantuan.

Tokoh muda asal Lebak Raksasa A Sagara menentang dan bakal melaporkan kejanggalan soal pencairan BPNT kepada aparat penegak hukum.

Menurut Raksasa A Sagara, “Pemotongan termasuk perbuatan pungli yang melanggar hukum dan perlu ditindak tegas,”ujarnya.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *