POLISI NEWS | DELI SERDANG. Personil Polsek Batangkuis Polresta Deli Serdang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Batangkuis, AKP Syahrizal berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis ekstasi saat operasi anti narkoba (antik) Toba 2023.
Terangka berinisial MR (25) dan BL (22) warga tanjung morawa di ringkus beserta barang bukti 5 pil ekstasi di jalan sultan serdang desa sena kecamatan Batangkuis kabupaten Deliserdang pada Selasa (13/6/23) malam.
Kapolsek Batangkuis, AKP Syahrizal menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari personil polsek Batangkuis melakukan undercover buy untuk menyelidiki peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Batangkuis.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologis penangkapan , sekira pada pukul 19.30 WIB personil melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi kepada tersangka MR, selanjutnya tersangka MR mengantar barang bukti ke jalan Sultan Serdang desa Sena Kecamatan Batangkuis untuk melakukan transaksi.
Saat penangkapan MR mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit pinggir jalan sultan serdang, Lalu tim melakukan penangkapan kepada kedua tersangka yakni MR dan BL beserta barang bukti 5 pil ekstasi warna hijau merk GF,
Setelah diinterogasi tersangka MR mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari Heru alias uncu warga tanjung morawa.
“Saat ini kedua tersangka kita amankan ke Polsek Batangkuis untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang,”ucap AKP Syahrizal kepada awak media.
Jurnalis | Ari. S














