2 Pelaku TPPO Di Kabupaten TTS diamankan polisi

POLISI NEWS | NTT. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HS dan RN di dua lokasi berbeda di provinsi berbasis kepulauan itu.

“Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan pada Kamis malam di Kota Kupang dan di Kabupaten Malaka,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy seperti dilansir dari NKRIPOST KUPANG, Sabtu 10 Juni 2023.

Hal itu diungkapkan Ariasandy ketika dimintai konfirmasi atas penangkapan dua terduga pelaku TPPO yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dapat dipahami bahwa pergerakan HS dan RN telah dipantau dalam beberapa minggu terakhir  dan polisi bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencoba menangkap HS dan RN.

“Tersangka HS yang beralamat di Jalan Advokad, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditangkap di Perumahan Seribu (Puri Manulai), Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang, dan terduga pelaku RN ditangkap di Kabupaten Malaka.” Dia menambahkan.

Penangkapan mereka juga berdasarkan laporan polisi pada 27 Januari 2023, setelah itu polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua terduga tersebut.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu juga mengatakan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan Pasal 2(2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia No. 21 Tahun 2007 sehubungan dengan kasus TPPO. dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55(1)(1e) KUHP.

Mereka kedapatan merekrut calon pekerja migran Indonesia secara ilegal di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor  Selatan.

“Saat ini keduanya sedang diproses hukum lebih lanjut dan mencari tahu jaringan TPPO,” ujar dia.

Kronologi penangkapan kedua terduga itu terjadi pada Kamis (8/6) saat anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Joel Ndolu mendapatkan informasi bahwa HS sedang berada di Kota Kupang.

Selanjutnya tim Satreskrim menuju Kota Kupang dan langsung berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota guna melakukan penangkapan terhadap HS.

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan bersama tim Buser Polresta Kupang Kota langsung bergeser ke rumah HS yang beralamat di Perumahan Seribu, Manulai 2 untuk menangkapnya.

HS lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangannya. HS mengaku selain dirinya masih ada pelaku lain, yakni RS yang saat itu berada di Kabupaten Malaka.

Mendengar keterangan HS, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Malaka untuk mencari keberadaan RS.

Sekitar pukul 18.00 Wita, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan menerima informasi dari Kasatreskrim Polres Malaka bahwa RS telah ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Wewiku.

Jurnalis | Roy Saba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *