POLISI NEWS | KARAWANG. Polres Karawang dan Polsek Rengasdengklok berhasil mengungkap tidak pidana pencurian spesialis rumah kosong dalam Press Release di Polsek rengasdengklok, Sabtu (25/03/2023)
AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K., M.Si dan di dampingi Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi S,.H.,M,.H mengatakan, “Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus (Rusong ) rumah kosong jadi pada awal nya kami mendapatkan informasi dari WA lapor pak Kapolres terkait adanya rekaman video cctv terkait kejadian pencurian di sebuah rumah di daerah Desa Karangsurya, kecamatan Rengasdengklok jadi kejadiannya sekitar 19Maret 2023 , sekira jam 14:30wib sore,”tegas Wirdhanto.
Selanjutnya Wirdhianto mengatakan, “Kemudian dari situ kegiatan pencurian akhirnya diketahui oleh pemilik pada malam hari, dan akhirnya melapor ke pihak Kepolisian mensering data rekaman cctv nya di WA lapor pak Kapolres dari situ akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan rupanya yang bersangkutan itu merupakan residivis untuk modus yang sama yaitu pencuri sepesialis rumah kosong yang sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama,”ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres, Alhamdulillah pada hari Jumat kemarin akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AA yang bersangkutan itu merupakan warga batujaya, kecamatan batu jaya Kabupaten Karawang rupanya pada saat diamankan yang bersangkutan itu berupaya untuk melawan petugas dengan cara mau menabrakan sepeda motor ke petugas dan akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan.
“Setelah hasil interogasi bahwa pelaku ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir telah melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali hasil pengakuannya disitu ada di daerah Tuparev, kemudian perumahan lamaran dan termasuk perumahaan Galuh Mas dan daerah Bekasi Cikarang dan perumahan Kondang Asri, kami memiliki beberapa rekaman cctv yang rupanya sudah diunggah oleh para korban -korban sebelumnya yang ternyata memiliki kesamaan dan akhirnya setelah itu kami amankan dan kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu adalah satu buah Laptop kemudian uang sejumlah Rp 500.000,”kata Kapolres.
Dan untuk para korban yang ada di daerah Rengasdengklok, Riki merupakan honorer dari sekolah SMP 2 di Rengasdengklok dan laptop ini merupakan laptop SMP oleh karena itu pada kesempatan ini juga kami akan meminjam sebagai barang bukti karena mengingat bahwa adanya data di dalam laptop untuk keperluan sekolah.
“Adapun pasal yang kami diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 363KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun Penjara,”pungkasnya.
Jurnalis | Asman S




















