POLISI NEWS | LEBAK. Tempat pengolahan bahan aluminiun yang bahan baku dari limbah plastik accu bekas kabel dan segala jenis barang bekas, yang terbit di media Polisi News edisi Sabtu 4/3/2023. Akhir dapat tanggapan dari Camat Maja, akan menindak tegas pelakunya, Selasa 7/3/2023.
Ketika dihubungi lewat WhatsApp Camat Maja Edi Nurhadi dalam chats menyampaikan kepada awak media, “Dalam waktu dekat akan segera menindak tegas pelaku tersebut.”
Lanjut Camat, “Kami akan segera melakukan cek lokasi perusahaan tersebut. Saya cek dulu ke sana kang nanti seteleah mendapatkan hasil akan disampaikan kepada teman teman media, terimakasih atas informasi kang, “ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media menelusuri pihak pemilik perusahaan limbah tersebut namun sama sekali beliau tidak bisa ditemui. Ketika awak media melalui WhatsApp tidak ada tanggapan hanya dibaca WhatsApp dari wartawan.
Sedangkan warga masyarakat sekitar terus menerus mengubungi wartawan untuk terus menerus untuk mendorong diliput oleh media agar kasus ini segera dihentikan dan perusahaan diduga tidak mengatongi izin dan limbah mengandung B3.
Limbah bekas berbahaya bagi kesehatan manusia baik pun lingkungan hidup. Akibat yang dibuat membuat pohon sekiitarnya pada mati terkena asep dari pembakaran
bahan baku almunium itu. Kami kuatir jika ini terus menerus dibiarkan maka akan semakin parah penyakit menyerang secara perlahan-lahan kepda anak anak.
Menurut Harun M. Husen dalam buku Lingkungan Hidup, Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumya, pencemaran lingkungan adalah kehadiran unsur asing makhluk hidup, zat, energi atau komponen lainnya ke dalam lingkungan yang menyebabkan perubahan ekosistem hingga mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan, sehingga lingkungan tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya secara ekologis.
Jurnalis | Dani Saeputra















