POLISI NEWS | LEBAK. Marak penambangan emas berada di kampung Sindang Reret desa Cisimet Induk kecamatan Lewidamar. Telah msayarakat sekitar mengkai kolam ikan pada mati akibat pembuangan air limbah ke solokan, Sabtu 4/03/2023.
Warga pemilik kolam yang berada Kampung Sindang Reret ketika ditemui di rumah langsung membawa wartawan ke lokasi kolam ikan tercemari mengatakan, banyak beberapa sumur timba tidak bisa dipakai akibat tercampur racun dari gentong emas milik penambang.
Saat ditanya warga Cisimet mwngatakan, “Terjadinya kerancauan yang berada dikolam ikan akibat aliran limbah dari gentong emas mengalir ke sungai Cisimet sehingga air didalam sumur sudah tercemar rancun penambangan enas yang berada disan, “ujar pemilik kolam.
Saat Tim Junalis Polisi News konfirmasi pemilik gentong emas tersebut di kediamannya di Kp. Babalan ternyata pemilik perusahaan tersebut sedang tidak ada di rumah dan dihubungi lewat telepon dirinya mengaku sedang di tengah hutan tidak bisa diganggu. Menurut pengakuan warga sekitar pemilik tambang tersebut masih ayah kandung Anggota DPRD Kab Lebak Banten
Titik lokasi perusahaan tersebut berada di kawasan Bangunan Embung ambungan air untuk pasilitas umum warga desa Cisimet Induk.
Warga sangat menyayangkan bangunan embung tambungan air untuk fasilitas umum malah dirusak oleh oknum pengusaha penambangan. Harusnya usaha tersebut dapat menguntung warga sekitar. Tapi malah merugikan karena sawah kami tidak bisa di manfaatkan untuk kolam ikan. Dan sumur kami juga tidak bisa gunakan kebutuhan sehari-hari tidak krena sudah tercemar limbah.
Masyarakat berharap Kapolda Banten Kapolres Lebak segera turun tangan, dalam kasus ini karena sudah jelas melanggar aturan hukum.
Pasal 104 UU PPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
” Perusahaan penambangan sudah menggunakan bahan racun seperti jenis CN karbon kostik dan air raksa, “tegas warga Kp. Sindang Reret.
Jurnalis | Dani Saeputra




















