LP Tipikor Nusantara Minta Pemerintah Cabut Izin PT LB di Subulussalam

POLISI NEWS | SUBULUSSALAM. LP Tipikor Nusantara bersama masyarakat kota Subulussalam Aceh meminta kepada pemerintah agar memberhnetikan izin opersioanal PT Laut Bangko sebelum permasalahan dapat diselesaikan. Hal tersebut dikatakan  di kantor LP Tipikor Nusatara. Sabtu 18/02/2023.

“Pemerintah daerah jangan mengambil tindakan yang merugikan negara dan rakyatnya dalam kesepakatan antara PT Laut Bangko. Dan koperasi juga jangan membawa kemiskinan bagi masyarakat menanggapi, hasil MOU antara koperasi dan PT Laut Bangko. Untuk Pemerintah daerah harus tegas demi kemakmuran rakyat. jangan menimbulkan masalah baru, “tegas ketua LP Tipikor kota Subulussalam.

“Dalam aturan Pemerintah Republik Indonesia plasma masayarakat ditentukan oleh pemerintah daerah bukan PT Laut Bangko dan dipastikan bukan dilahan yang bermasalah. Seharus kewajiban PT Laut Bangko mengeluarkan 20% dari luas HGU. bukan dii luar HG. boleh diluar hgu tapi pelasma masyarakat di pastikan lahan yg tidak bermasalah, “ungkap ketua LP Tipikor Nusantara.

Menurut Asisten plasma yang dihaddiri Ketua Koperasi katanya plasma sudah berjalan mulai tahun 2019 lalu, tapi ternyata sampai 2023 belum ada keputusan dan kontrak. Lembaga LP Tipikor Nusantara kota Subulussalam mengungkap dalam perjajian ada unsur kepentingan untuk mengelsbui masyarakat.

PT Laut Bangko harus segera mengeluarkan plasma masyarakat dilahan inti bukan lahan yang bermasalah, dan apabila PT Laut Bangko tidak memberi lahan tersebut maka izin usaha harus dicabut dari kota Subulussalam Aceh. Karena sudah banyak merugikan masyarakat dan Pemerintah Kota Subulussalam.

Dari tahun 2019 sampai tahun 2021 izin HGU sudah mati seharusnya lahan dikelola oleh pemerintah daerah bukan perkebunan. Ada dugaan izin PT Laut Bangko sudah mati selama 2 tahun. Dan selama ini PT Laut Bangko telah mencuri lahan di kota Subulussalam. Lembaga LP Tipikor Nusantara minta pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat menyelesaikan permasalahan ini harus diusut tuntas demi tegaknya keadilan.

Masyarakat kota Subulussalam Aceh berharap kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut ijin PT Laut Bangko yang selama ini telah merugikan negara. KPK RI agar menyelidiki PT Laut Bangko merugikan negara ratusan miliar negara.

BPN kota Subulussalam Aceh harus bertanggung jawab atas terbit sertifikat plasma di atas meja. Masyarakat meminta kepasa koperasi yang telah beroperasi mulai 2019 sampai 2023, namun titik kordinat plasma ada dimana poisinya.

“Wajar koperasi tidak mempunyai farsilitas apapun karena PT Laut Bangko telah mengelabui masyarakat sampai saat ini, “tegas ketua LP Tipikor Nusantara Hasan Gurinci.

harapan kami masyarakat kota Subulussalam Aceh, PT Laut Bangko dihentikan izin operasi sebelum permasalahan bisa diselesaikan, atau dibeklis izin HGU
demi keadilan yang selama tertindas, “tegas ketua Hasan Gurinci.

Jurnalis | Baharuddin Berutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *