Diduga Ruko di Jalan Masjid Brandan Timur Tidak Memiliki Izin IMB/PBG

POLISI NES | LANGKAT. Ruko diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan di Jalan Masjid Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Senin (31/10/2022).

Tidak terlihat adanya tertempel Baliho IMB/PBG di dua lokasi dilokasi jalan Masjid.

Ketika awak media dibertanya pada pihak pekerja keduanya mengatakan kami cuma pekerja dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut .

Perlu Memahami apa itu izin mendirikan Bagunan atau persetujuan Bangunan Gedung, sebelum mengetahui apa saja jenis sangsi yang harus diterima oleh pemilik bangunan tanpa IMB/PBG , dan itu penting apa itu IMB atau apa itu PBG..

IMB/PBG adalah dokumen yang berisi perizinan yang dikeluarkan oleh kepala Daerah Setempat atau Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Langkat.

Kepada pemilik bangunan yang ingin membangun memperolehkan menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Masih banyak orang yang belum paham pungsi penting dari kepemiliki IMB/PBG

Nazarudin HSB (50) Selaku Anggota LSM KPK Langkat minta Pada Pemkab Langkat , agar menindak tegas apa bila ruko dijalan masjid tak memiliki izin Bangunan semua harus sama dimata hukum, Bila sudah memiliki IMB/PBG tolong Pasangkan di depan ruko biar orang mengetahuinya karena bangunan tersebut sudah hampir satu bulan berjalan pembangunannya.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *