POLISI NEWS | INDRAGIRI HULU. SPBU Cudo No. 13.293.617 yang di jalan lintas timur Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu Indra giri hulu Riau, telah terbukti melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen, Rabu 3/8/2022.
Dalam bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alamyakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Padahal sudah jelas undang undang yang diberlakukan oleh pemrintah yang melarang SPBU menjual bahan bakar jenis Pertalite. Namun dilapangan berbeda SPBU Cudo No. 13.293.617 telah menjualnya kepada palansir.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penjualan oleh SPBU Cudo No. 13.293.617 terpantau langsung oleh media Polisi News ketika melintas di jalan lintas timur tepatnya pukul 17. 52 WIB. Pembeliaan BBM jenis Pertalite dengan menggunakankendaraan mini bis dan dua sepeda motor.
Menurut para pelansir membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Cudo Banjar Balam, melakukan pembelian sering dengan cara diam -diam agar dan dilakukan pada malam hari guna menghindari pantau dari media.
“Kami sebagai masyarkat berharap pihak Polsek dan pihak Pertamina Provinsi Riau, segera melakukan sidak ke SPBU maupun pihak para pelansir yang sudah melanggar aturan ada, “ungkap saksi mata AS (35).
Sudah jelas kegiatan seperti penjualan BBM kepada pihak pelansir melanggar hukum yang dituangkan dan ditetapkan oleh pihak pemerintah, UUD No. 22 Tahun 2001, pasal 55, barang siapa yg melanggar maka, akan dikenakan sansi hukum pidana paling lama 6 Tahun dan sansi denda maksimal, (enam puluh miliar).
Ketika wartawan menemui pengawas SPBU Cudo No. 13.293.617. sulit dijumpai dan saat dihubungi melalui WhatsApp, tidak aktif.
Jurnalis | Khairul Anam















