POLISI NEWS | MUBA. Sidang Kasus Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terkait Anak kandung/Menantu Gugat orang tua Sendiri.
Perkara ini berawal dari permasalahan Tanah pada bulan April Tahun 2022 yang lalu,pasangan Suami istri Alimudin (70) dan Kocik (istri) menjual tanah di lokasi sebelah Timur rumahnya Dusun 3 Desa Tanjung Kerang kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba berukuran 9 x 25M, kepada Wiliansyah (Tergugat) pada Selasa (17/01/2022) lalu.
Hari ini, Selasa 28 Februari 2023 digelar Sidang putusan di PN Sekayu dan dimenangkan oleh pihak Tergugat, Dibuktikan dengan adanya putusan nomor: “37/pdt.G/2022/PN Sky”. Tanggal putusan, Selasa, 28 Februari 2023, dengan Amar Putusan sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengadili Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; Dalam pokok perkara 1.Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard).
2.Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.104.000,00 (Lima juta seratus empat ribu rupiah).
Dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu tersebut, Williansyah (Tergugat) bersama rekan-rekannya yang Turut Tergugat melakukan sujud sukur di kantor hukum Indafikri, S.H. dan Partners mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya, Indafikri dan rekan-rekan.
“Alhamdulillah bersyukur kepada yang maha kuasa, terima kasih kepada tim pengacara pak Indafikri SH dan partnernya atas bantuan ini, kami bersyukur kepada Allah SWT atas kemenangan ini, Kami selama ini oleh ulah saudara Penggugat ini, Tuhan memang maha adil,” katanya sambil menahan air matanya.
Ditempat yang sama, Wati selaku anak kandung bungsu dari Kocik dan Alimudin, Terkait Putusan PN Sekayu, Wati mengatakan senang ya senang namun tetap menyakitkan karena ini perkara dalam keluarga sendiri.
“Dikatakan Senang ya senang pak ya, tapi juga tidak ada senangnya karena lawan kita ini saudara sendiri, Saudara kandung, Anak sama ayah, Jadi ini, walaupun menang namun ini suatu kenyataan menyakitkan, Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi, Cukup keluarga kami yang mengalami,jangan sampai melimpah keluarga yang lain,”ucapnya.
Semoga dia mendapat hidayah, Mungkin nanti dia menyadari atas apa yang ia lakukan ini,selagi saya ada disini saya tetap untuk membantu orang tua saya,dan saya tidak tinggal diam bila beliau diperlakukan tidak adil,” tegasnya.
Sementara itu, Indafikri S.H didampingi Eldo Rado, S.H dan Septian Dwi Cahya, S.H Selaku kuasa hukum para Tergugat saat dibincangi awak media ini mengatakan, Pada hari ini Perjuangan panjang sejak Agustus tahun 2022 lalu kita sudah mulai melakukan pemeriksaan perkara perdata nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Sky tahun 2022 ini di pengadilan negeri sekayu,
“Cukup melelahkan juga dengan kurun waktu yang panjang dalam persidangan mendampingi para tergugat karena kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat untuk perdamaian atau diselesaikan dengan cara bermusyawarah, hingga sidang perkara ini berlanjut sampai putusan hari ini oleh majelis hakim yang memeriksa perkara perdata nomor 37/Pdt.G/2022/PN. menyatakan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,”Ungkapnya
“Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara, Atas putusan tersebut saya Indafikri SH, dan pak Eldo Rado, S.H selaku kuasa hukum tergugat I dan pak Septian Dwi Cahya, S.H Selaku kuasa hukum Turut Tergugat II merasa berbahagia dan mengapresiasi atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini,”lanjutnya.
“Tentu saja dalam putusan yang dinyatakan PN Sekayu ini kami akan menunggu sikap dari penggugat apakah akan mengajukan upaya hukum, banding atau bagaimana, jadi kita tunggu 14 hari kedepan,”ujarnya.
“Ini perkara cukup unik ya, Bukan hanya perkara hukum tapi menyangkut masalah moralitas dan etika, Dimana kita sudah berupaya mendamaikan 2 keluarga ini, antara anak dan menantu dengan orang tua, jadi kami sudah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak ini namun upaya itu sampai detik ini belum tercapai, Mudah mudahan perkara ini menjadi pelajaran kedepan jangan sampai ada lagi anak menggugat orang tua terkait harta benda ini,”kata Indafikri mengakhiri keterangannya.
Ditempat yang sama juga, Eldo Rado, S.H selaku kuasa hukum Turut Tergugat I,sangat mengapresiasi Putusan PN Sekayu hari ini.
“Hari ini kami bersama istri dari Tergugat I istri dari pak Alimudin, dan ada juga pak Wiliansyah,selaku Tergugat 1,bahwasanya perkara ini walaupun masih ada cela-cela ataupun upaya hukum lainnya, pada hari ini dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim telah memutuskan perkara ini dengan adil dan bijak, sejak awal perkara ini digelar kami sebagai tim pengacara meyakini pihak Tergugat ini adalah pemilik yang sah dari hak tanah yang digugat oleh menantu atau anak kandungnya sendiri,”kata Eldo Rado.
“Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang sudah mengawal perkara kami ini sejak awal sampai akhir putusan ini,” pungkasnya.
Jurnalis | Candra G















