Pengisian Bensin Melalui Jirigen Melanggar Undang-undang No.22 th 2021

POLISI NEWS | RIAU. Sekitar pukul 19.41 WIB, Kamis 14 Jul 2022 di sebuah perusahaan SPBU Jalan lintas timur desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ternyata isi BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen?

Dalam pantauan Polisi News kemudian dari pihak media berdasarkan hasil temuan tersebut langsung mewawancarai salah satu pihak masyarakat JM (56) telah membenarkan tentang hal pengisian yg menggunakan jerigen yang isinya rata- rata 20 liter dan dikenakan uang isi sebesar lebih kurang Rp 7000 per jerigen.

Lanjut JM (56) sangat mengganggu bagi pengisi kendaraan bermotor. Dan melanggar hukum Undang-undang No.22 th 2021 pasal 55 dengan ancaman maksimal 6 th penjara dan sansi denda maksimal Rp 60.000.000.000. Dalam pengisian tidak tepat sasaran juga diduga tak mengantongi izin jelas pasalnya dalam pengisian BBM jenis Pertalite yang dijual dengan cara – cara melansir berulang – ulang menggunakan jerigen plastik yang nantinya bisa membahayakan bagi semua orang.

Untuk kedepannya KM (56)meminta pihak Pertamina provinsi Riau agar nantinya segera melakukan penindakan sanksi tegas terhadap pihak SPBU Ukui Dua agar dalam pengisian BBM jenis Pertalite selalu tepat sasaran sesuai keinginan kita semua .

Sementara dari pihak pengawas SPBU dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh pihak media namun wa telah memblokir nomer wartawam.

Jurnalis | Khairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *