FS Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

POLISI NEWS | LANGKAT. Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok Laksanakam Konferensi PERS Tentang Kasus Pembunuhan Dan Perkosaan yang Terjadi pada Selasa tanggal 21 Juni 2022, yang lalu di Areal milik PT. Pertamina Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis 30/06/ 2022.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok di dampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, Kasat Res Krim Polres Langkat, Kanit Pidum Polres Langkat, Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno dan Jajaran Polres Langkat.

Konferensi Pers tersebut diadakan di Stabat Markas Polres Langkat.

Dalam Kesempatan Itu Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menunjuk kan Barang bukti milik korban Ass (14) dan barbut milik pelaku FS (19) diantaranya Sepatu Korban, Selendang Putih milik Korban, Ikat Rambut korban, celana dalam korban dan Batu untuk memukul kepala korban,

Polisi juga mengamankan Celana dan Baju milik Pelaku dan juga selov sualow ketika melakukan pembuhuan dan perkosaan terhadap Ass Siswi SMP umur 14 tahun tersebut.

Ketika Awak Wartawan Bertanya gimana kronologis kejadian sebenarnya.
Pelaku pun menceritakanya kronologisnya

Ketika itu Pelaku FS mengajak korban naik sepeda motor bersamanya untuk jalan – jalan pergi ke Lapangan Golf, lalu korban As ikut dan berboncengan dengan pelaku, lalu pelaku mengarah kan sepeda motor miliknya ke TKP dan mereka singgah alasan untuk mengejar burung di semak semak .

Dalam aksinya pelaku sempat berpelukan dan mencium korban dan korban pun sempat menggit bibir pelaku sehingga pelaku kayak kerasukan lalu memukul korban sebanyak 2 x dibagian kepala, sehingga korban jatuh pingsan.

Korban langsung di perkosa oleh pelaku, setelah beberapa menit korban mulai siuman dan sadar lalu korban menangis, sempat mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu pelaku panik dan kembali memukul korban sehingga meninggal Dunia.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok Tersangka ini dipersangkakan pasal 338 KUHPindana Subs Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang prubahan kedua atas UU Nomor 23/2022 tentang perlindungan Anak.

Jurnalis | Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *