POLISI NEWS | MAKASSAR. Satuan tindak pidana psikotropika Polda Sul-Sel berhasil menggagalkan pengiriman obat terlarang jenis trihexyphinidil (THD) di kantor Tiki jln Boulevard Kec Panakukang kota Makassar, Sulsel Rabu 29/06/2022.
Di pimpin langsung oleh Kanit Dua subdit satu AKP Ingga Bali satu orang pelaku penyalahgunaan psikotropika berinisial WHY 28) berhasil di amankan dari kantor pengiriman barang tersebut.
Satu botol barang haram yang berisikan seribu butir obat penenang dan satu buah handphone berhasil di amankan dari tangan tersangka.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang WHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan serta proses administrasi penyelidikan lebih lanjut.
Terduga WHY yang merupakan pengedar obat obatan terlarang akan di jerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 sub pasal 170 Jo pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Salah satu personil LSM Ormas Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Hasyim Dg ullu yang secara kebetulan berada tidak jauh di sekitar lokasi penggerebekan menyampaikan kepada kami bentuk apresiasinya terhadap tim pemberantasan narkotika Polda Sulsel yang benar benar bekerja sesuai tupoksi dan prosedural.”ujar Hasyim.
Hasyim Dg ullu menambahkan sekiranya pemberantasan narkotika terkhusus peredaran narkoba di kab Jeneponto dapat di minimalisir oleh jajaran terkait.
Hal peredaran narkoba di Kab. Jeneponto memang sudah klimaks dan kamipun membenarkan hal tersebut.
Di wilayah naungan Polres Jeneponto disinyalir ada empat oknum yang merupakan bandar besar narkotika jenis sabu sabu yang selama ini terkesan aktif memperdagangkan barang haramnya.
Akan hal tersebut Hasyim Dg ullu mengharapkan pihak pihak terkait agar lebih meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di kab. Jeneponto dan memutus mata rantai narkotika di Butta Turatea Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan
Jurnalis | Husnamir Rukka SE




















