POLISI NEWS | KARAWANG. Dalam persidangan Valencya banyak menarik publik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. pukul 13.00 WIB, Selasa (23/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Syahnan Tanjung B.S.C.SH Dalam pertimbangannya tersebut dan mengacu pada Pasal 8 tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Jaksa dalam Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum negara, menarik tuntutan yang telah dibacakan pada Kamis 18 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga bagai mana dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 45 huruf b Undang-undang Nomor: 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dan penghapusan dalam rumah tangga bebaskan terdakwa (Valencya) dari segala tuntutan. Dan sidang akan dilanjutkan lagi pada tanggal 2 Desember 2021, “ungkap Hakim pada awak media.
Iiwan selaku pengacara valencya mengungkap kan ke awak media Polisi News.com. Banyak pihak yang membantu dia contoh nya bekas penyuapan perempuan yang terlalu eksis membuat surat, telepon ke polda jabar ,ke jati termasuk pengadilan negeri karawang ungkap bapak iwan selaku pengacara valencia ungkap ke awak media .
Kemudian dalam pembacaan tuntutannya tim dari Kejagung RI pertama, menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara psikis dalam rumah tangga.
Kedua membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan yang sebelumnya didakwakan kepadanya, demikian pembacaan tuntutan dari tim Kejagung RI yang dibacakan dalam sidang pada 23 November 2021.
Beberapa barang bukti yang sebelumnya menjadi alat bukti dalam persidangan terdakwa Valencya pun dikembalikan karena sudah tidak lagi diperlukan mengingat tuntutan jaksa sebelumnya sudah dicabut.
Akhirnya tim dari Kejagung pun menutup pembacaan tuntutan dengan menyerahkan berkas tuntutan kepada majelis hakim agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya bagi perkara tersebut
Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI, mengatakan” Saya mengucapkan terimakasih kepada penegakan hukum termasuk kajaksaan Agus Jawa Barat membebask terdakwa dari dakwaannya. Selain itu juga Saya banyak mengkampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan, termasuk membuat petisi hastag sep untuk valencia, “ungkap.
Lajut Rieke, Mengucapkan banyak terimakasih kepda awak media yang telah membantu terdakwa yang bisa dibebaskan,” ujarnya pada Media Polisi News.
Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI, ” kami memberikan dukungan bagi Valencya, ibu di Karawang yang dituntut satu tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk. Rieke ingin Valencya mendapat keadilan,” tutupnya.




















