POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan rabat beton terjadi di Desa Cijagra, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa malam (29/9/2026).
Pembangunan jalan rabat beton di Kampung Cijagra tersebut diduga dikerjakan secara tidak profesional oleh oknum pekerja. Selain itu, pengerjaan proyek ini disinyalir melanggar asas transparansi karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.
Ketiadaan papan nama proyek tersebut menutup akses informasi bagi masyarakat mengenai besaran anggaran yang digunakan serta spesifikasi teknis yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menguatkan dugaan adanya celah tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak pemberi kerja maupun pelaksana.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna melengkapi berkas pelaporan ke Ditkrimsus Polda Jabar, tim investigasi telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa foto-foto kegiatan di lapangan. Penentuan status hukum para oknum yang terlibat nantinya menjadi kewenangan pihak Ditkrimsus Polda Jabar dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Secara aturan, pelaksanaan proyek tanpa papan nama merupakan bentuk pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dan peraturan perundang-undangan. Papan nama proyek—yang memuat informasi jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana—wajib dipasang sebagai wujud transparansi kepada masyarakat. Ketidakadaannya memicu keprihatinan publik dan tuduhan adanya “proyek siluman.”
Tindakan tidak memasang papan nama proyek dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang plang informasi proyek secara jelas.
• Tim Investigasi










