Menagih Kewenangan Utuh Aceh dalam Revisi UUPA: Jangan Terjebak Angka 2,5 Persen

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini berada pada titik krusial. Pembahasan yang bergulir di Baleg DPR RI memang membawa angin segar lewat wacana kenaikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen. Namun, di balik angka yang menggiurkan tersebut, ada peringatan mendasar yang patut dicermati bersama: Aceh jangan sampai terkecoh hanya dengan hitung-hitungan anggaran sembari mengabaikan substansi utamanya, yaitu penguatan kewenangan kekhususan Aceh.

Peringatan tegas yang disampaikan oleh Senator DPD RI 2014–2024, Dr. Fachrul Razi, MIP, memotret kekhawatiran nyata masyarakat Aceh. Istilah “membeli kucing dalam karung” menggambarkan bahaya latren dari revisi ini. Jika fokus publik dan pemangku kepentingan hanya tertuju pada besaran persentase Dana Otsus, ada risiko besar bahwa pasal-pasal kunci yang mengatur kewenangan strategis Aceh justru luput dari pengawalan.

Kewenangan dan Dana Otsus: Dua Hal yang Tak Boleh Dipertukarkan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Otonomi khusus pada hakikatnya adalah tentang kedaulatan mengurus rumah tangga sendiri sesuai batas kekhususan daerah. Dana Otsus hanyalah konsekuensi logis atau alat penunjang untuk menjalankan kewenangan tersebut.

Ketika norma hukum tidak mempertegas dan memperkuat posisi kewenangan Aceh, maka tambahan dana sebesar apa pun tidak akan berdampak optimal pada kesejahteraan rakyat. Kebergantungan pada keputusan pusat yang dibungkus regulasi sektoral akan terus menggerus makna otonomi itu sendiri.

“Dana Otsus adalah konsekuensi dari kekhususan. Tetapi kekhususan tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan uang.” — Dr. Fachrul Razi

Masyarakat Aceh perlu mencermati bunyi pasal demi pasal, bukan sekadar janji manis atau komitmen politik di balik pemberitaan media. Kepastian hukum yang konkret harus menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar:

  • Bentuk Kewenangan: Apa saja kewenangan baru yang dijamin dan diperkuat secara eksplisit dalam norma undang-undang?
  • Jangkauan Eksekusi: Sejauh mana Pemerintah Aceh diberi ruang untuk mengambil keputusan tanpa intervensi peraturan sektoral dari pusat?
  • Jaminan Hukum: Apa mekanisme yang menjamin agar kewenangan ini tidak kembali “ditarik” pelan-pelan melalui regulasi turunan di tingkat kementerian?
Baca Juga:  Materi Sosialisasi UU LLAJ Disampaikan Dalam Program Police Goes To School Oleh Aggota Polri Polsek Sukaraja

Mengikis Pola Hubungan Berbasis Ketidakpercayaan

Hal lain yang menjadi sorotan penting dalam pembahasan revisi UUPA adalah sudut pandang Pemerintah Pusat terhadap tata kelola anggaran di Aceh. Mengaitkan evaluasi dan pengawasan dengan narasi “ketidakpercayaan” hanya akan mengerdilkan semangat otonomi.

Memang tidak dipungkiri bahwa efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus oleh Pemerintah Aceh harus terus ditingkatkan. Namun, kelemahan dalam tata kelola seharusnya diselesaikan melalui perbaikan sistem pengawasan, bukan dijadikan alasan untuk memangkas atau mempersempit kewenangan daerah.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu membangun hubungan berbasis tanggung jawab bersama. Pusat memberikan jaminan hukum atas kewenangan yang kuat dan utuh, sementara Pemerintah Aceh harus membuktikan kapasitasnya dalam mengelola anggaran dan kekhususan tersebut secara profesional demi kemaslahatan rakyat Aceh.

Rekomendasi Langkah Pengawalan

Agar revisi UUPA ini tidak menghadirkan “kucing dalam karung”, ada beberapa hal konkret yang perlu dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat Aceh:

  1. Uji Transparansi DIM: Membuka dan mengkaji secara kritis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disiapkan DPR dan Pemerintah, khususnya pasal-pasal yang mengatur kewenangan sektoral.
  2. Kawal Regulasi Penyeimbang: Memastikan tidak ada frasa atau klausa ambigu yang memberi celah bagi peraturan sektoral pusat untuk membatalkan kekhususan UUPA.
  3. Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Pemerintah Aceh harus memelopori transparansi penggunaan Dana Otsus berbasis indikator kinerja yang terukur agar tidak memberi celah bagi narasi skeptis dari pusat.

Revisi UUPA harus menjadi sarana memperjelas masa depan otonomi Aceh, bukan sekadar transaksi angka-angka finansial tanpa kepastian hukum.

• WWD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polres Langkat
Kesaksian Warga Tukka di PTUN Jakarta: Bantuan Belum Tersalurkan ke Tiga Desa
Redaksi Polisi News Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Satpol PP Leuwidamar ke Wartawan
Kejari Sorong Geledah Balai Gakkum KLHK Terkait Dugaan Korporasi Anggaran Rp50 Miliar
Oknum Satpol PP Leuwidamar Diduga Ancam Wartawan usai Diberitakan Soal Budidaya Lele
Bertopeng Toko Butik, Sebuah Rumah di Desa Gua Lor Cirebon Diduga Jual Miras
Proyek Irigasi Rp155 Juta di Leuwidamar Lebak Masih Berjalan, Poktan Sri Jaya Buka Suara
Klarifikasi Kades KM 108 dan FRIC Muba Selesaikan Miskomunikasi Soal PT KBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:19 WIB

Menagih Kewenangan Utuh Aceh dalam Revisi UUPA: Jangan Terjebak Angka 2,5 Persen

Senin, 21 September 2026 - 11:47 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polres Langkat

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WIB

Kesaksian Warga Tukka di PTUN Jakarta: Bantuan Belum Tersalurkan ke Tiga Desa

Jumat, 18 September 2026 - 15:55 WIB

Redaksi Polisi News Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Satpol PP Leuwidamar ke Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 15:31 WIB

Kejari Sorong Geledah Balai Gakkum KLHK Terkait Dugaan Korporasi Anggaran Rp50 Miliar

Berita Terbaru