POLISI NEWS | JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini berada pada titik krusial. Pembahasan yang bergulir di Baleg DPR RI memang membawa angin segar lewat wacana kenaikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen. Namun, di balik angka yang menggiurkan tersebut, ada peringatan mendasar yang patut dicermati bersama: Aceh jangan sampai terkecoh hanya dengan hitung-hitungan anggaran sembari mengabaikan substansi utamanya, yaitu penguatan kewenangan kekhususan Aceh.
Peringatan tegas yang disampaikan oleh Senator DPD RI 2014–2024, Dr. Fachrul Razi, MIP, memotret kekhawatiran nyata masyarakat Aceh. Istilah “membeli kucing dalam karung” menggambarkan bahaya latren dari revisi ini. Jika fokus publik dan pemangku kepentingan hanya tertuju pada besaran persentase Dana Otsus, ada risiko besar bahwa pasal-pasal kunci yang mengatur kewenangan strategis Aceh justru luput dari pengawalan.
Kewenangan dan Dana Otsus: Dua Hal yang Tak Boleh Dipertukarkan
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Otonomi khusus pada hakikatnya adalah tentang kedaulatan mengurus rumah tangga sendiri sesuai batas kekhususan daerah. Dana Otsus hanyalah konsekuensi logis atau alat penunjang untuk menjalankan kewenangan tersebut.
Ketika norma hukum tidak mempertegas dan memperkuat posisi kewenangan Aceh, maka tambahan dana sebesar apa pun tidak akan berdampak optimal pada kesejahteraan rakyat. Kebergantungan pada keputusan pusat yang dibungkus regulasi sektoral akan terus menggerus makna otonomi itu sendiri.
“Dana Otsus adalah konsekuensi dari kekhususan. Tetapi kekhususan tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan uang.” — Dr. Fachrul Razi
Masyarakat Aceh perlu mencermati bunyi pasal demi pasal, bukan sekadar janji manis atau komitmen politik di balik pemberitaan media. Kepastian hukum yang konkret harus menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar:
- Bentuk Kewenangan: Apa saja kewenangan baru yang dijamin dan diperkuat secara eksplisit dalam norma undang-undang?
- Jangkauan Eksekusi: Sejauh mana Pemerintah Aceh diberi ruang untuk mengambil keputusan tanpa intervensi peraturan sektoral dari pusat?
- Jaminan Hukum: Apa mekanisme yang menjamin agar kewenangan ini tidak kembali “ditarik” pelan-pelan melalui regulasi turunan di tingkat kementerian?
Mengikis Pola Hubungan Berbasis Ketidakpercayaan
Hal lain yang menjadi sorotan penting dalam pembahasan revisi UUPA adalah sudut pandang Pemerintah Pusat terhadap tata kelola anggaran di Aceh. Mengaitkan evaluasi dan pengawasan dengan narasi “ketidakpercayaan” hanya akan mengerdilkan semangat otonomi.
Memang tidak dipungkiri bahwa efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus oleh Pemerintah Aceh harus terus ditingkatkan. Namun, kelemahan dalam tata kelola seharusnya diselesaikan melalui perbaikan sistem pengawasan, bukan dijadikan alasan untuk memangkas atau mempersempit kewenangan daerah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu membangun hubungan berbasis tanggung jawab bersama. Pusat memberikan jaminan hukum atas kewenangan yang kuat dan utuh, sementara Pemerintah Aceh harus membuktikan kapasitasnya dalam mengelola anggaran dan kekhususan tersebut secara profesional demi kemaslahatan rakyat Aceh.
Rekomendasi Langkah Pengawalan
Agar revisi UUPA ini tidak menghadirkan “kucing dalam karung”, ada beberapa hal konkret yang perlu dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat Aceh:
- Uji Transparansi DIM: Membuka dan mengkaji secara kritis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disiapkan DPR dan Pemerintah, khususnya pasal-pasal yang mengatur kewenangan sektoral.
- Kawal Regulasi Penyeimbang: Memastikan tidak ada frasa atau klausa ambigu yang memberi celah bagi peraturan sektoral pusat untuk membatalkan kekhususan UUPA.
- Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Pemerintah Aceh harus memelopori transparansi penggunaan Dana Otsus berbasis indikator kinerja yang terukur agar tidak memberi celah bagi narasi skeptis dari pusat.
Revisi UUPA harus menjadi sarana memperjelas masa depan otonomi Aceh, bukan sekadar transaksi angka-angka finansial tanpa kepastian hukum.
• WWD










