POLISI NEWS | LANGKAT. Seorang oknum wartawan berinisial SM, dkk. yang bertugas di Kabupaten Langkat dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor STTLP/B/601/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 September 2026 pukul 15.15 WIB.
Pelapor, Mas’ud, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Dimas, mengungkapkan persoalan ini bermula dari pemberitaan seputar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat yang diterbitkan secara terus-menerus sejak Agustus 2026 dengan narasi yang dinilai bohong (hoaks).
“Atas berita tersebut, saya selaku Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat merasa sangat dirugikan, terlebih narasinya menyerang kehormatan saya. Saya sudah membantah dan menjelaskan perihal yang sebenarnya kepada beberapa rekan jurnalis. Media lain pun sudah menerbitkan berita bantahan saya,” ujar Dimas usai menjalani pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, SM, dkk. dinilai tidak berhenti dan justru memelintir sanggahan tersebut ke beberapa media online. Terduga pelaku bahkan menerbitkan berita berisi narasi fitnah tentang hal yang tidak pernah diucapkan atau dilakukan oleh pelapor.
Dalam berita yang dimuat pada Sabtu (19/9/2026), tertulis kutipan dari sumber anonim yang menyebutkan bahwa Dimas menyebarkan kabar tangkap tangan (OTT) terhadap SM yang meminta uang kepada Kepala MAN 2 Langkat, Lena Pohan.
“Terkait pernyataan ini, saya tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada siapa pun. Saya menilai perbuatan SM, dkk. sudah keterlaluan dan mengada-ada. Ini sangat bertentangan dengan fungsi dan peran jurnalis,” tegas Dimas.
Tempuh Jalur Pidana, Perdata, hingga Dewan Pers
Atas tindakan tersebut, Dimas tidak hanya melakukan upaya hukum pidana di Polres Langkat, tetapi juga menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri Stabat terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, ia berencana melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Pers.
“Tujuan saya menempuh langkah hukum ini adalah agar kebenaran atas pemberitaan yang dituduhkan kepada saya dan MAN 2 Langkat menjadi terang benderang,” lanjutnya.
Dimas menambahkan, tindakan wartawan yang membuat berita berisi fitnah dan opini pribadi tanpa fakta untuk menyerang kehormatan orang lain merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Dalam dunia jurnalistik dan hukum, hal ini tergolong pelanggaran berat.
Secara etika, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
- Pasal 1: Wartawan Indonesia memproduksi berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa pers atau wartawan tidak kebal hukum jika terbukti menyebarkan fitnah, terutama jika karya tersebut diterbitkan tanpa dasar produk jurnalistik yang sah. Terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong pada UU ITE serta KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).















