POLISI NEWS | BANTEN. Pimpinan Umum Polisi News, Muhammad Taufik Basari, bersama Pemimpin Redaksi Agung R.P. Purwiadhitya mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawannya, M. Juhri, saat bertugas di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Ancaman tersebut diduga dilontarkan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Leuwidamar berinisial S ketika Juhri tengah melakukan konfirmasi dan pengumpulan bahan berita di lapangan.
Muhammad Taufik Basari menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan membutuhkan ruang yang aman tanpa dibayangi ancaman fisik maupun verbal.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam keras segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Wartawan berkewajiban menguji informasi melalui konfirmasi, dan publik berhak mendapatkan informasi yang jujur,” ujar Taufik.
Senada dengan Taufik, Pemimpin Redaksi Agung R.P. Purwiadhitya mengingatkan agar semua pihak menghormati mekanisme pers jika keberatan terhadap aktivitas maupun produk berita.
“Gunakan mekanisme sah seperti hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang berlaku. Jangan menyelesaikan perbedaan pendapat lewat dugaan intimidasi,” kata Agung.
Atas kejadian ini, redaksi Polisi News mendesak Satpol PP Kecamatan Leuwidamar serta Satpol PP Kabupaten Lebak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Hal ini penting demi menjamin transparansi dan mencegah simpang siur informasi di masyarakat.
Meski mengecam tindakan tersebut, redaksi menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan berita.
• Tim Redaksi















