POLISI NEWS.com|MAJALENGKA. Pengumpulan dana sebesar Rp75.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan kelas IV di SDN 1 Karangasem, Kecamatan Lewimunding, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan sejumlah wali murid.
Dana tersebut dikabarkan diperuntukkan bagi acara perpisahan, kado kenang-kenangan guru, serta kebutuhan lainnya.
Namun, sebagian orang tua menilai pungutan ini memberatkan karena tidak semua keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SDN 1 Karangasem, Ade Riana, membantah pihak sekolah menginstruksikan pengumpulan uang tersebut.
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak mengeluarkan kebijakan terkait pungutan dana untuk perpisahan maupun pemberian kado kepada guru. Ketua Komite Sekolah Encang Sukendar juga menyatakan hal serupa saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2026).
“Saya tidak meminta atau menyuruh wali murid bernama EH dan KI mengumpulkan uang. Bantuan yang diberikan bersifat sukarela,” ujarnya.
Encang Sukendar menambahkan, bahwa informasi mengenai besaran pungutan Rp 75.000 dan Rp 15.000 untuk konsumsi tidak benar, serta mengundang wali murid yang keberatan untuk klarifikasi langsung di sekolah.
Sementara itu, EH selaku salah satu wali murid yang diduga mengoordinasikan pengump0ulan dana menolak memberikan keterangan saat ditemui awak media di kediamannya pada Selasa (23/6/2026).
Ia hanya menyampaikan permohonan maaf dengan alasan takut sebelum menutup pintu rumahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana maupun rincian penggunaannya.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi lengkap guna menyajikan informasi yang berimbang.
• Toto Sumanto
Penulis : Toto S















