POLISI NEWS.com | CIKARAT. Seorang pelajar asal Bogor, Muhammad Rizqy (19), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda dan laptop Asus senilai total Rp 28 juta.
Kejadian ini bermula dari peminjaman barang oleh rekan kerjanya, Bagas Sadewo, yang hingga kini tidak mengembalikan barang tersebut.
Rizqy mendatangi Polsek Cikarang Barat pada Senin (15/6/2026) pukul 15.13 WIB untuk membuat laporan pengaduan.
Dalam kronologinya, Rizqy menjelaskan bahwa ia dan Bagas sama-sama bekerja sebagai teknisi wifi di PT Usaha Giska Mandiri. Keduanya tinggal bersama di mess milik perusahaan yang beralamat di Perum Alam Pesona Wanajaya, Blok P6 Nomor 35, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Insiden terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, Bagas meminjam sepeda motor Honda dengan nomor polisi AA-3348-CX (nomor rangka MH1JMF2135SK571257) serta sebuah laptop merk Asus dengan alasan untuk keperluan input data pekerjaan.
“Setelah saya menyerahkan barang-barang tersebut, sampai saat ini saudara Bagas Sadewo tidak mengembalikannya,” ujar Rizqy dalam laporannya.
Akibat peristiwa ini, Rizqy mengaku menderita kerugian materiil sebesar Rp28.000.000. Ia kemudian memutuskan untuk melapor ke Polsek Cikarang Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Aiptu Anang Hari Prasetyo, S.H., menerima laporan pengaduan tersebut. Pihak kepolisian kini akan menelusuri keberadaan terlapor dan barang bukti untuk mengungkap kasus ini.
Sampai berita ini diturun Bagas Sadewo belum dipanggil pihak Kepolisian Sektor Cikarang Barat. Polres Bekasi, Polda Metro Jaya.
• Supriadi




















