Kejari Sorong Tegaskan: Ketidaktahuan Aturan Tak Bebaskan Tanggung Jawab Hukum Pengelola Dana Hibah

SORONG | POLISI NEWS.com. Dana hibah daerah yang seharusnya menjadi penopang kegiatan sosial, pelayanan masyarakat, dan pembangunan umat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kerap berujung pada persoalan hukum.

Masalah ini tidak hanya disebabkan oleh niat buruk, melainkan lebih sering akibat lemahnya pemahaman aturan dan buruknya pengelolaan administrasi keuangan di kalangan penerima bantuan.

Menyikapi risiko tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan korupsi dana hibah daerah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kesbangpol Kabupaten Sorong, Senin (15/6/2026),

Dihadiri perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, pengurus organisasi kemasyarakatan, serta lembaga keagamaan setempat.

Kasubsi II Intelijen Kejari Sorong, Yosafat Tamba, menegaskan bahwa tanggung jawab penerima hibah tidak berhenti saat dana diterima dan kegiatan berjalan. Penerima wajib membuktikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan yang diajukan dalam proposal.

“Dana hibah wajib dipertanggungjawabkan karena merupakan uang negara. Penggunaannya harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” ujar Yosafat.

Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Muh. Akram Syarif mengingatkan bahwa banyak kasus hukum bermula dari ketidaktahuan penerima terhadap aturan, bukan karena niat awal untuk korupsi. Kelalaian pencatatan, laporan tidak lengkap, atau penyimpangan penggunaan dana sekecil apa pun tetap masuk kategori pelanggaran. “Ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Penyalahgunaan dana hibah tidak selalu berupa penggelapan langsung. Pelanggaran yang sering terjadi meliputi penggunaan dana tidak sesuai proposal, laporan pertanggungjawaban tidak sah, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung dokumen administrasi.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sorong, Dedy Jeflaun, mengapresiasi langkah preventif Kejari Sorong. Menurutnya, edukasi hukum sangat diperlukan agar organisasi tidak terjebak masalah hukum akibat kurangnya pengetahuan tata kelola keuangan negara. “Selama ini banyak yang menganggap dana hibah bisa dikelola sembarangan. Padahal ada aturan ketatnya. Kini kami jadi lebih paham,” kata Dedy.

Kejari Sorong berharap sosialisasi ini mampu menekan potensi korupsi sejak dini. Pencegahan melalui pemahaman hukum dinilai lebih efektif daripada penindakan. Pemahaman yang benar menjadi benteng utama agar dana hibah benar-benar dinikmati masyarakat, bukan berakhir menjadi beban hukum bagi pengelolanya.

• @rp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *