POLISI NEWScom| LANGKAT. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53 gram di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Senin (22/6/2026) sore.
Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan memimpin langsung pengungkapan kasus ini yang bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut.
Melalui teknik penyelidikan undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BN (30), warga Medan Sunggal, Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 53 gram, serta beberapa barang pendukung seperti plastik kemasan dan tisu. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya saat diinterogasi.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Jekson Situmorang mengapresiasi kinerja profesional Sat Res Narkoba dalam memberantas narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 demi mewujudkan Langkat bersih dari narkoba.
• Muslim Yusuf




















