POLISI NEWS.com | LANGKAT. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua warga Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Jumat dini hari, 19 Juni 2026, sekira pukul 03.00 WIB, berdasarkan laporan warga yang sudah lama memantau gerak-gerik pelaku.
Dua tersangka adalah Raj (37), bekerja sebagai nelayan, dan NA (26), belum bekerja, keduanya warga Dusun I Desa Pulau Kampai. Saat digerebek, mereka sempat mencoba melarikan diri namun segera diamankan.
Penggeledahan disaksikan Ketua RT Ilyas Yusuf, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi sabu seberat total 84,28 gram, kotak pengisi daya, serta plastik kosong. Diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang haram itu milik mereka.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat menyambut baik penangkapan ini, mereka sudah lama menunggu waktu yang tepat untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Operasi dipimpin langsung Kanit I Sat Narkoba Ipda Heri N Opung Sungguh, S.H., atas perintah Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H.
• Muslim Yusuf















