POLISI NEWS.com | PALAS. Satreskrim Polres Padang Lawas membongkar tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Senin (22/6/2026). Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus memimpin langsung penggerebekan yang menyita puluhan slop rokok tanpa pita cukai resmi milik pengepul berinisial L.
Pengembangan kasus ini bermula dari razia humanis di toko grosir kawasan Bulu Sonik dan Sibuhuan yang tidak menemukan barang ilegal.
Berdasarkan informasi lapangan, tim kemudian menelusuri hingga menemukan rumah yang dijadikan gudang penampungan di Desa Asahatan Jae. Barang bukti kini diamankan ke Mako Polres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Irwansah menegaskan komitmen Polres Padang Lawas memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diminta aktif melaporkan temuan serupa melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara maksimal.
• Makkinullah











