Operasi Senyap di Jeneponto: Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, Tangkap SY Bersama 6 Bungkus Narkoba

POLISINEWS.com | JENEPONTO. Aksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Jeneponto kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto.

Dalam operasi dini hari, tim berhasil menangkap seorang pengedar berinisial SY (50) warga Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, di kawasan Tamanroya, Jumat (22/5/2026) sekira pukul 00.10 WITA.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 6 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Fazzio, dan satu unit handphone Android Infinix sebagai barang bukti. Atas aksinya, SY terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan Berdasar Intelijen

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Syahrir, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan lokasi tersebut sebagai titik rawan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Opsnal Narkoba Ipda Zulfitrah Wahid memimpin patroli menyisir area Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.

“Saat memantau situasi di jalan sepi, anggota kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang berhenti di pinggir jalan. Tim segera mendekat dan melakukan interogasi singkat,” ujar Iptu Syahrir.

Barang Bukti Ditemukan di Saku dan Tanah

Hasil penggeledahan tubuh terhadap SY membuahkan hasil. Petugas menemukan 1 sachet sabu di saku jaket sebelah kanan tersangka. Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti di situ.

Melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan 1 bungkus rokok merek Surya yang tergeletak di tanah. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 5 sachet sabu lainnya. Pelaku mengakui bahwa bungkus rokok tersebut ia buang saat melihat kedatangan petugas.

“Selain narkoba, kami juga menyita alat komunikasi dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk mobilitas kejahatan,” tambah Kasat.

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jeneponto demi menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.

Jurnalis | Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *