POLISINEWS.com | SORONG. Di tengah gencarnya kampanye pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan di Papua Barat Daya, muncul fakta yang memprihatinkan. Sebuah gudang tanpa nama yang berlokasi di Jalan Intipura, Kelurahan Mariat Pantai, terpantau beroperasi setiap hari dengan aktivitas yang sangat mencurigakan. Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi pada Selasa, 11 Mei 2026 sekitar pukul 16.29 WIT, terlihat jelas proses bongkar muat kayu pacakan dalam jumlah besar berlangsung secara terang-terangan. Kendaraan angkut dan kontainer bolak-balik keluar masuk area gudang tanpa ada hambatan maupun pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.
Gudang tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial HJ, dan diduga disewakan kepada dua pihak yang sama-sama berinisial R. Penelusuran lebih lanjut mengaitkan aktivitas ini dengan CV. Bintang Putra Abadi, yang diketahui memiliki hubungan dengan HJ dan sejumlah rekannya. Hingga saat ini, keabsahan dokumen asal-usul kayu serta izin operasional gudang tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi, HJ belum memberikan tanggapan. Sementara itu, pihak Unit Penegakan Hukum Lingkungan hanya menyarankan awak media untuk datang langsung ke kantor guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Banyak yang menduga adanya pembiaran, bahkan mencurigai kemungkinan keterlibatan oknum tertentu, sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum ini dapat berjalan leluasa.
Masyarakat setempat pun mendesak aparat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
– Status hukum dan izin gudang
– Keabsahan dokumen asal kayu
– Kelengkapan perizinan perusahaan
– Serta semua pihak yang terlibat di periksa oleh APH
Bagi warga Papua Barat Daya, ini bukan sekadar masalah aturan semata. Kerusakan hutan mengancam keseimbangan alam, hak ruang hidup adat, serta masa depan generasi mendatang. Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga keberlangsungan hutan sebagai sumber kehidupan di tanah Papua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Redaksi.
Jurnalis | @rp














