POLISINEWS.com | KAB. BANDUNG. Dugaan penyalahgunaan anggaran (korupsi) dalam proyek pembangunan jalan rabat beton di Kampung Cidawolong, RW 11, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, mencuat ke permukaan. Investigasi lapangan Polisi News pada Sabtu malam (16/5/2026).
Ditemukan kejanggalan fatal dengan kualitas fisik tidak sesuai spesifikasi teknis (spek), serta ketiadaan papan informasi proyek yang melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kasus ini kini akan segera dilaporkan resmi ke dinas terkait di Pemprov Jawa Barat dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasi Korupsi : Spek vs Realita Lapangan
Tim investigasi menemukan ketidaksesuaian signifikan antara volume pekerjaan yang dianggarkan dengan kondisi fisik di lapangan. Proyek yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga secara asal-asalan ini mengindikasikan adanya “mark-up” atau penggelembungan anggaran.
“Celah tindak pidana korupsi terbuka lebar jika dana besar dikucurkan Pemkab Bandung, namun hasilnya di bawah standar SOP, ” ujar sumber investigasi.
Foto dokumentasi lokasi menunjukkan keretakan dan ketebalan beton yang meragukan, jauh dari standar kelayakan infrastruktur desa.
Pelanggaran Transparansi : Proyek ‘Siluman’?
Selain masalah kualitas, aspek transparansi juga dilanggar total. Di lokasi proyek, tidak terpasang papan informasi yang memuat detail volume (panjang, lebar, tebal), nilai anggaran, serta identitas kontraktor pelaksana.
Ketiadaan papan proyek ini merupakan pelanggaran serius terhadap :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat melakukan kontrol sosial. Hal ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut adalah “proyek siluman” yang sengaja disembunyikan dari publik untuk menutupi kecurangan.
Desakan Publik : Audit & Tindak Tegas
Masyarakat Desa Biru dan pihak media mendesak instansi berwenang—mulai dari Inspektorat Daerah, Dinas PU, hingga Kejaksaan Negeri—segera turun tangan. Langkah konkret yang diharapkan meliputi:
1. Audit forensik terhadap dokumen pengadaan dan realisasi anggaran.
2. Uji laboratorium kualitas material beton di lapangan.
Penindakan tegas bagi oknum perangkat desa, panitia pengadaan, maupun kontraktor yang terbukti lalai atau bersalah.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga pengguna jalan. Publik menunggu respons cepat pemerintah daerah sebelum laporan formal diserahkan.
Jurnalis | Tim Polisi News














