Jangan Takut pada Oknum! Aktivis Anti Korupsi Dukung Kuwu Mertapadawetan Bersihkan Aset Desa yang Tercecer

POLISINEWS.com | KAB. CIREBON. Aktivis anti-korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Bang Zeki, mendesak Kepala Desa (Kuwu) Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, untuk bersikap tegas dalam menginventarisasi aset tanah desa yang selama ini dibiarkan kacau balau.

Menurut Zeki, kondisi aset tanah di Desa Mertapadawetan sangat memprihatinkan pasca program tukar guling tahun 1990-an. Banyak bidang tanah kas desa tersebar tanpa data jelas, bahkan sebagian besar belum bersertifikat.

“Tanah-tanah itu luas, tapi datanya hilang atau rusak. Ini bahaya kalau dibiarkan,” ujar Zeki, Kamis (14/5/2026).

Ia mengidentifikasi empat masalah krusial yang menghambat penataan aset:

🔹 1. Data Fisik Hilang atau Rusak

Buku inventaris, peta bidang, dan dokumen girik banyak yang rusak akibat penyimpanan di kantor lama yang lembab. Pergantian Sekretaris Desa (Sekdes) pada 2021–2022 juga menyebabkan serah terima arsip tidak lengkap — terutama dokumen periode 2015–2020.

→ Dampak: Kuwu baru tak tahu pasti jumlah, lokasi, dan luas tanah kas desa.

2. Data Tidak Diperbarui

Tanah yang disewakan, ditukar, atau dipakai pihak ketiga sering kali tidak dicatat ulang. Contoh: Tanah bengkok Kades yang kontrak sewanya sudah habis 5 tahun lalu, tapi masih tertulis “disewa A” di buku inventaris.

→ Dampak: Data di kertas beda dengan kenyataan di lapangan. Kuwu harus berani laporkan fakta ke BPK, meski ada tekanan dari pihak berkepentingan.

🔹 3. Belum Bersertifikat BPN

Sekitar 60–70% tanah kas desa masih berstatus girik atau akta jual beli lama. Tanpa sertifikat resmi dari BPN, tanah tersebut tidak masuk database nasional (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sehingga tidak punya peta digital maupun bukti hukum kuat jika terjadi sengketa.

🔹 4. Kurangnya Keseriusan Penataan Aset

Zeki menilai beberapa kuwu sebelumnya kurang tegas karena takut mengganggu kepentingan oknum masyarakat yang menguasai tanah secara informal.

“Saya dukung penuh Pak Kuwu M. Munif AR. Jangan takut sama segelintir orang yang cuma mau untung pribadi. Aset desa harus dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Zeki.

📌 Catatan Jurnalis:

Penataan aset desa bukan sekadar urusan administrasi — ini soal transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi. Dengan inventarisasi yang rapi, Desa Mertapadawetan bisa menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Cirebon.

Jurnalis | Alfi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *